Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai lembaga penegak kode etik
penyelenggara Pemilu, memiliki perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada
serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang. Oleh karenanya, jelang
Pilkada serentak , DKPP menggelar sosialisasi di beberapa wilayah, salah
satunya yakni Banten. Acara sosialisasi ini digelar pada Sabtu, 29 Agustus 2015
mulai pukul 09.00 WIB-selesai, di gedung Graha Widya Bhakti, Puspiptek
Tangerang Selatan.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Banten
adalah salah satu provinsi yang akan menggelar pemilihan kepala daerah
(Pilkada) serentak di 2015. Sesuai data KPU Provinsi Banten, di provinsi ini
akan ada empat Pilkada, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota
Cilegon serta Kota Tangerang Selatan.
Tujuan sosialisasi ini tak lain ialah DKPP
ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Banten dapat berjalan sesuai
aturan hukum dan aturan etika, sehingga terwujud sebuah Pilkada yang
berintegritas.
Seperti disampaikan
oleh Anggota DKPP Dr. Valina Singka Subekti, penyelenggaraan Pilkada sangat
rentan terjadi masalah. Ia juga mengingatkan agar penyelenggara Pemilu harus
ekstra hati-hati dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.
Alasannya, pertama Pilkada 2015 yang dilaksanakan secara serentak ini baru
pertama kali di Indonesia. Kedua, kompetisi di Pilkada jauh lebih keras
dibanding dengan Pemilu lainnya. Kerasnya kompetisi di
Pilkada, menurut Valina, tidak lepas dari faktor biaya yang dikeluarkan seorang
kandidat.
“Dengan kondisi
semacam itu, penyelenggara Pemilu mesti hati-hati. Tidak boleh masuk dalam
kepentingan apapun, mereka harus bersikap netral, mandiri, dan imparsial,â€
tegas Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia itu.
Jika melihat data perkara di DKPP,
pengaduan dari Banten cukup banyak.
Sejak DKPP berdiri pada Juni 2012 hingga Agustus 2015, DKPP telah
menerima sebanyak 37 pengaduan dari wilayah Banten. Namun, dari 37 pengaduan
tersebut, sebanyak 29 pengaduan dinilai tidak memenuhi syarat sehingga tidak
layak disidangkan. Sedangkan yang masuk sidang ada 8 pengaduan.
Hasil sidang DKPP terhadap 8 perkara memutuskan, sebanyak
12 Teradu dinilai terbukti melanggar kode etik dengan sanksi yang berbeda. Empat
orang diberhentikan sementara, dan delapan orang diberhentikan secara tetap. Sementara
itu, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 31 orang dan DKPP
merehabilitasi nama baik mereka.
Meskipun, jumlah yang tidak terbukti melakukan
pelanggaran (rehabilitasi) lebih banyak daripada yang terbukti melanggar, namun
hal ini tidak dapat diabaikan begitu saja oleh penyelenggara Pemilu. Adanya
pengaduan yang masuk ke DKPP merupakan rambu bahwa ada indikasi ketidakpuasan
peserta dengan penyelenggara Pemilu yang
ada. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi
lagi pengaduan dari Banten, atau minimal meminimalisir jumlah pengaduan, DKPP
jauh-jauh hari mengantisipasinya. (Rilis
Humas)