Jakarta, DKPP – Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) Yudia Ramli menjamin berperkara di DKPP dari awal pengaduan sampai akhir putusan tidak dipungut seperser pun atau nol rupiah.
Hal itu disampaikan Yudia Ramli dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Undang-undang Bidang Politik yang digelar oleh Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur, pada Kamis (27/7/2023).
“Kami (DKPP, red) tidak memungut biaya sepeser pun kepada para pihak yang berperkara di DKPP alias nol rupiah. Itu adalah salah satu asas persidangan atau berperkara di DKPP,” ungkap Yudia Ramli.
Selain asas tanpa biaya, DKPP juga menerapkan asas sederhana dan cepat. Menurutnya, pemeriksaan dan penyelesaian perkara secara efektif, dan efisien sehingga tidak berlarut-larut menghabiskan waktu cukup lama.
“Asas persidangan DKPP sejatinya adalah sederhana, cepat, dan tanpa biaya sama sekali,” tegasnya.
Dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), DKPP bersifat pasif sesuai dengan Pasal 159 angka 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh sebab itu, salah satu tugas utama DKPP adalah menerima aduan dari masyarakat.
Menurut Yudia, DKPP akan menerima seluruh aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
“Semua aduan harus lolos verifikasi baik administrasi maupun materiil. Oleh karena itu, tidak semua aduan masyarakat itu disidangkan karena ada juga yang belum memenuhi syarat (BMS), tidak memenuhi syarat (TMS), dan gugur,” lanjut Yudia.
Dalam kesempatan ini, Yudia juga mengungkapkan 50 persen lebih penyelenggara Pemilu yang disidang atau berperkara di DKPP tidak terbukti melanggar KEPP. DKPP memulihkan nama baik penyelenggara yang dinyatakan tidak melanggar KEPP.
“Sejak DKPP berdiri sampai sekarang ada 4.407 penyelenggara yang direhabilitasi, tidak terbukti melanggar kode etik. Sepanjang tahun 2023 ini saja lebih banyak yang direhabilitasi dari pada yang disanksi,” pungkasnya. [Humas DKPP]