Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengumumkan nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Unsur Masyarakat dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yenni Chairiah Rambe, SH., MH.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan Yenni merupakan kandidat yang menggantikan Nazir Salim Manik, TPD unsur Masyarakat Provinsi Sumut yang telah mengundurkan diri pada 22 Oktober 2020.
DKPP pun telah meresmikan surat pengunduran diri Nazir melalui Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 026/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2020 tentang Pemberhentian Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Utara.
Bernad mengatakan, DKPP akan mengumumkan hal ini pada website dan seluruh akun media sosial DKPP. Ia menambahkan, pengumuman ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas DKPP sehingga diharapkan mendapat tanggapan dari masyarakat terkait nama calon TPD PAW tersebut.
“Akan kita umumkan dalam laman www.dkpp.go.id dan media sosial DKPP,” kata Bernad, Jumat (6/11/2020).
Hal ini, katanya, juga sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
“DKPP mengumumkan calon TPD selama lima hari melalui laman DKPP untuk mendapatkan masukan dari masyarakat tentang nama terkait,” jelas Bernad.
Bernad menambahkan, DKPP akan membuka masukan dari masyarakat pada 6-10 November 2020. Bagi masyarakat yang ingin memberi masukan kepada DKPP, dapat dikirimkan ke alamat email bag.tpd@dkpp.go.id. [Humas DKPP]