*** Jumlah Pengaduan yang Diterima DKPP
Jakarta, DKPP – Selama tahun 2013, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menerima pengaduan sebanyak 577 kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Hasil rekapitulasi pengaduan berdasarkan persebaran per provinsi di Indonesia dalam kurun waktu setahun, jumlah pengaduan yang paling dominan dari wilayah Sumatera, yaitu ada 182 kasus atau 32 persen. Kemudian disusul wilayah Jawa dan Bali, 152 kasus atau 26 persen. Selanjutnya wilayah Sulawesi dan Kalimantan ada 130 pengaduan atau 23 persen, wilayah Papua, Maluku dan Nusa Tenggara ada 113 pengaduan atau 20 persen.
“Selama semester pertama, Januari-Juni sebanyak 215 perkara. Semester kedua, Juli-Desember ada 362 perkara. Total pengaduan selama setahun 577 perkara,” kata juru bicara sekaligus anggota DKPP Nur Hidayat Sardini itu, Rabu (24/12).
Mantan ketua Bawaslu RI menerangkan, hasil rekapitulasi Pengaduan berdasarkan persebaran per provinsi selama tahun 2013, ada lima besar pengaduan terbanyak. Pertama, berasal dari Sumatera Utara 64 pengaduan. Kedua, Jawa Timur 47 pengaduan. Ketiga, Papua 40 pengaduan. Keempat, DKI Jakarta sebanyak 32 pengaduan, Sulawesi Selatan 31 pengaduan.
“Sementara 7 provinsi dengan jumlah penyelenggara Pemilu yang paling sedikit berasal dari Kalimantan Selatan sebanyak 3 pengaduan, disusul DI Jogjakarta, Bali dan NTB sebanyak 4 pengaduan serta Bangka Belitung, Gorontalo dan Papua Barat sebanyak 5 pengaduan,” beber bapak tiga anak itu.
Dia menambahkan, banyaknya pengaduan yang masuk tidak serta merta dapat disidangkan. Sebagai contoh, untuk penyelenggara Pemilu yang diadukan dari DKI Jakarta merupakan pengaduan dalam kualifikasi lima besar, namun selama tahun 2013 itu tidak satu pun perkara yang diadukan dari DKI Jakarta tersebut disidangkan. “Perkara yang diadukan tidak memenuhi syarat administrasi dan syarat materiel,” tutup mantan ketua Panwaslu Jawa Tengah itu. (ttm)