Lampung, DKPP – Sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, masyarakat Indonesia sudah mengenal organisasi. Bahkan mereka lebih dulu dibanding masyarakat Eropa maupun Amerika. Pada abad ke-17, masyarakat Indonesia sudah mengorganisir diri dalam bentuk organisasi nonpemerintah, atau lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Prof Jimly Asshiddiqie, ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat menjadi keynote speaker pada acara seminar “Penyusunan Strategi Kebijakan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-MK/2012 Tentang Pengakuan Hukum Adat dan Dinamika Masyarakat Adat” di Hotel Seraton, Jalan Walter Monginsidi No.175 Bandar Lampung, Senin (11/11).
Acara yang diselenggarakan oleh Komnas HAM kerjasama dengan Universitas Lampung ini dihadiri peserta lebih dari seratus orang. Mereka terdiri dari; Masyarakat Hukum Adat di Lampung, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi lampung, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Lampung, Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung, Kementrian Kehutanan RI, Kantor Wilayah Kehutanan Lampung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal daerah Lampung, perguruan tinggi se-Provinsi Lampung, media massa, LSM/ NGO pendamping masyarakat adat, praktisi hukum, perusahan perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
“Zaman dulu, tidak ada istilah ormas. Tetapi di setiap kota-kota di tanah air muncul ormas pada abad 17,” jelas dia.
Guru besar hukum tata negara di Universitas Indonesia itu menerangkan, di Batavia pada abad 18 Pemerintah Hindia Belanda mencatat terdapat banyak sekali dokumen-dokumen ormas, termasuk di dalamnya organisasi masyarakat Tionghoa.
“Jadi sebelum kita berkenalan dengan organisasi negara, kita sudah berkenalan dengan ormas. Hanya kecil-kecil sesuai dengan kekuatan-kekuatan yang tumbuh yang dipecah-pecah oleh Belanda,” ungkap dia.
Baru pada awal abad 20, ada organisasi yang bersifat nasional. Yaitu Syarikat Dagang Islam pada tahun 1905. Kata “Islam” dalam organisasi itu bukan dalam konotasi ideologis, melainkan dalam konteks pribumi. “Itu adalah organisasi nasional pertama,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut dia, 1908 berdiri organisasi nasional Boedi Oetomo. Zaman Orde Baru, organisasi Budi Utomo diklaim sebagai organisasi nasional pertama. Ada bedanya antara Organisasi Budi Utomo (BU) dengan Syarikat Dagang Islam, seperti dalam anggaran dasarnya SDI dan BU. SDI memakai bahasa Indonesia sedangkan BU menggunakan Bahasa Belanda termasuk dalam kegiatan rapat-rapat BU menggunakan Bahasa Belanda. “Kemudian, kita baru mendirikan organisasi negara pada tanggal 17 Agustus 1945,” beber dia.
Beda sekali dengan sejarah Eropa. Tidak ada organisasi masyarakat di Eropa. LSM di Eropa itu munculnya di akhir abad 18, dari kesadaran kerakyatan, muncul parlemen. Bersamaan dengan munculnya parlemen itu, mereka membuat partai. “Itulah organisasi non negara pertama. Setelah membuat partai politik baru membuat organisasi masyarakat. Maka di Jerman, semua LSM Itu berapiliasi dengan partai politik. Contohnya, Konrad Adenauer Stiftung. Sekarang, ormas ini sudah independen, sejarahnya dari partai,” tukasnya. (ttm)