Tanjungpinang, DKPP – Setiap penyelenggara Pemilu wajib untuk mendeklarasikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu atau tim kampanye. Sesuai ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, apabila seorang anggota penyelenggara Pemilu tidak melakukan kewajiban tersebut, DKPP dapat memrosesnya berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan bila terbukti kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
Demikian salah satu butir pokok materi yang disampaikan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiu (DKPP) Nur Hidayat Sardini dalam “Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau”, di Aston Tanjungpinang & Conference Center, Tanjungpinang, semalam (28/6).
Di forum apa pernyataan terbuka tersebut disampaikan? Sardini menyatakan, sekurang-kurangnya di forum pleno, yang dinyatakan dalam notulensi atau berita acara forum pleno. Lebih bagus lagi apabila disiarkan sebagai berita yang dimuat atau disiarkan di media massa agar diketahui sebanyak mungkin orang. Yang penting ada sebuah pernyataan dan pernyataan tersebut diketahui orang.
“Maksud dari ketentuan ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan konflik kepentingan di antara penyelenggara Pemilu. Kelak kepada yang bersangkutan untuk tidak diberi tugas yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menguntungkan terjadinya persangkaan konflik kepentingan di antara diri anggoa penyelenggara Pemilu dengan pihak keluarga atau sanak keluarga. Dengan cara demikian terhindar dari persangkaan netralitas dan imparsialitasnya penyelenggara Pemilu”, lanjut Sardini, yang juga Juru Bicara DKPP ini.
Sardini mencontohkan kasus yang pernah disidangkan di DKPP. Ketua KPU Kapuas, Kalimantan Tengah, Novita, yang suaminya adalah wakil ketua tim kampanye dalam Pemilukada Kapuas Tahun 2012, diadukan salah satu tim kampanye lain. “Namun karena dia pernah menyatakan persoalan hubungan perkawinan tersebut, dan dengan bukti-bukti tertulis yang disampaikan dalam sidang DKPP, maka yang bersangkutan terhindar dari pengenaan sanksi DKPP”, kata Sardini, Penanggung Jawab Sekretaris Sementara DKPP.
Sekadar diketahui, kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, yang digelar oleh KPU Provinsi Riau, merupakan rangkaian kegiatan pelantikan dan bimbingan teknik kepada para anggota KPU yang baru. Kegiatan berlangsung sejak 26 hingga berakhir pada 30 Juni 2013. Bertempat di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau. [RY]