Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini mengungkapkan ada fakta-fakta yang menarik saat persidangan di DKPP. “Wajah penyelenggara Pemilu bisa dilihat saat persidangan di DKPP,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan DKPP, di kompleks DPR RI Senin siang (8/7), sekitar pukul 10.00. Selain Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI, RDP dihadiri oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Ida Budhiati
Lanjut Nur Hidayat Sardini, ketika majelis sidang menyarankan kepada KPU untuk menghadirkan staf. Staf yang hadir setingkat eselon III dan IV. “Untuk apa (menghadirkan staf, red), salah satu sumber masalah itu adalah peraturan KPU mengenai petunjuk penyusunan tahapan-tahapan KPU yang tidak seragam dipahami oleh KPU daerah,” jelas dia.
Dia menambahkan, yang terungkap dalam persidangan lainnya adalah menyangkut rebutan akses data antara Panwaslu dan KPU. “ (Kejadian itu, red) sering kali dilaporkan. Untuk itu, diharapkan inspektorasi internal KPU dan Bawaslu lebih efektif lagi,” jelas dia. [TTM]