Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan dukungannya terhadap rencana penundaan Pilkada serentak Tahun 2020.
Dukungan ini disampaikan Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II di Ruang Rapat Komisi II, Komplek DPR/MPR/DPD, Jakarta, Senin (30/3/2020).
“Pada prinsipnya DKPP mendukung penundaan Pilkada serentak 2020 karena wabah Covid-19 ini,” ujar Muhammad.
Rencana penundaan Pilkada serentak Tahun 2020 memang menjadi bahasan utama dalam RDP ini. Hal ini disebabkan wabah corona yang meluas di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Muhammad melanjutkan, ia menyerahkan kepada KPU dan Bawaslu untuk membahas teknis penundaan Pilkada serentak Tahun 2020.
“Kami percayakan kepada keduanya (KPU dan Bawaslu, red.), DKPP menunggu hasil pembicaran teknis tersebut,” jelasnya.
Dalam forum yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri serta pimpinan KPU, Bawaslu dan DKPP ini, terdapat sejumlah alternatif terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Namun, semua opsi itu masih tergantung pada wabah Corona yang ada di Indonesia.
Namun, DPR sepakat jika penundaan akan dibahas lebih lanjut dan harus berdasar kesepakatan antara KPU, pemerintah dan DPR .
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia menyatakan, penundaan ini harus dibarengi dengan dikeluarkannya Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) oleh pemerintah.
Selain itu, kepada komisi II, Muhammad juga mengungkapkan bahwa DKPP telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi agar penegakan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) tetap berjalan.
Menurutnya, wabah Corona memang sempat membuat sejumlah sidang pemeriksaan KEPP tertunda. Namun, ia memastikan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan pengaduan dugaan pelanggaran KEPP melalui online.
“Kita sudah sampaikan ke publik pengaduan dapat disampaikan melalui mekanisme email, jadi kalau ada yang mau mengadukan penyelenggara saat ini kita terima melalui email,” tutup Muhammad. [Humas DKPP]