Jakarta, DKPP-
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Valina Singka Subekti
terpilih sebagai salah satu anggota Badan Pengkajian Konstitusi yang dibentuk
oleh MPR RI. Pengukuhan anggota Badan Pengkajian Konstitusi ini dilakukan kemarin,
Senin (6/7) di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR/DPD/ MPR Senayan.
Valina dilantik
bersama 59 tokoh dan pakar ketatanegaraan lainnya, diantaranya mantan ketua PB
HMI Sulastomo, mantan ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MPR periode 2009-2014
Hajriyanto Y Thohari, Pakar Tata Negara
Margarito Kamis dan Yudi Latif.
Nama lainnya, yakni Ahmad Yani, Ahmad Farhan Hamid (Wakil Ketua MPR periode
2009 – 2014, Irman Putra Sidin (pakar hukum tata negara), Andi Mattalata
(mantan Menkumham) Fuad Bawazier, Ali Masykur Musa, Alfan Alfian dan lain-lain.
Nama-nama anggota
Lembaga Pengkajian MPR tersebut merupakan nama-nama yang diusulkan oleh fraksi
di MPR dan kelompok DPD. Sebagian besar anggota Lembaga Pengkajian MPR ini
adalah anggota yang pernah terlibat dalam perubahan UUD dan sosialisasi Empat
Pilar MPR RI.
Valina Singka sendiri
diusulkan oleh kelompok anggota Forum Konstitusi bersama sebelas tokoh lainnya.
Hal tersebut tak lepas dari pengalaman Valina yang pernah menjadi Anggota MPR-RI Fraksi Utusan
Golongan periode 1999-2004, dan antara 1999-2001 menjadi Anggota Panitia Ad Hoc
(PAH) III BP-MPR dan PAH I BP-MPR yang bertugas melakukan amandemen UUD 1945.
Menurut Ketua MPR RI
Zulkifli Hasan, Lembaga Pengkajian MPR RI berkedudukan sebagai laboratorium
konstitusi MPR RI untuk memberikan masukan dan pemikiran kepada MPR RI.
Lembaga Pengkajian MPR RI bertugas memberikan masukan, saran dan
peritmbangan yang bekaitan dengan peraturan perundangan-undangan. Memberikan
masukan terkait perkembangan sosial, menyerap aspirasi dinamika masyarakat
terkait pokok-pokok negara, kata Zulkifli Hasan saat menyampaikan
sambutan dihadapan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI kemarin.
Selain itu, tugas
lembaga ini adalah mengkaji dan merumuskan pokok-pokok yang berkaitan dengan
dinamika masyarakat tentang pemasyarakatan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan
Bhinneka Tunggal Ika. Pembentukan Lembaga Pengkajian MPR RI berdasar atas
keputusan MPR RI no 5 tahun 2015 yang merupakan tindaklanjut dari keputusan MPR
RI nomor 4 tahun 2014 tentang rekomendasi MPR RI masa jabatan 2009-2014. (Susi
Dian Rahayu)
Editor: Dio