Anyer, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Valina Singka Subekti menjadi salah satu narasumber dalam
kegiatan Rapat Koordinasi Stakeholders Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Banten 2017 di Hotel Marbella Anyer, Jum’at (25/11). Dalam
pemaparannya, dia menyampaikan materi mengenai penyelenggaraan Pemilu.
Dalam paparannya,
Valina menjelaskan sesuai dengan Pasal 22 E ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945
telah dijelaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pada pelaksanaannya ada tiga lembaga
yang bertugas dalam pemilihan umum yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Hadirnya tiga
lembaga ini sebagai bentuk ikhtiar dari sisi regulasi maupun kelembagaan untuk
mewujudkan Pemilu yang berkualitas.
“Dibentuknya ketiga lembaga ini merupakan amanat
konstitusi agar memastikan pemilihan umum yang dapat menjamin hak
konstitusional dari warga negara. Baik mereka yang memiliki hak untuk dipilih
maupun mereka yang memiliki hak untuk memilih†urai Valina.
Lebih lanjut dijelaskan
oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia ini, bahwa memang tidak mudah
menjalankan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Karena pelaksanaan
Pemilu bersinggungan langsung dengan wilayah politik dan kekuasaan sehingga
segala daya dan upaya akan diusahakan oleh peserta Pemilu agar dapat memperoleh
kemenangan. Bahkan seringkali untuk memeroleh kemenangan tersebut, mereka memengaruhi
penyelenggara Pemilu baik di tingkat pusat maupun level yang paling bawah
dengan berbagai cara. Dan ini akan menimbulkan kerawanan apabila penyelenggara
Pemilu tidak berintegritas dan independen.
“Marwah dari
Penyelenggara Pemilu adalah integritas dan independensi karena berkaitan dengan
amanah konstitusi†jelas Valina.
Sehubungan
dengan penyelenggaraan Pemilu di Banten tahun 2017, Valina mengingatkan bahwa
Provinsi Banten memiliki potensi yang besar. Sebab memiliki jarak yang sangat
dekat dengan ibukota sehingga akses informasi maupun kebutuhan yang lainnya
dapat diakses secara cepat sehingga dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat Banten
itu sendiri. Diharapkan pada akhirnya nantinya potensi-potensi tersebut dapat membantu
terwujudnya pemilu yang berintegritas dan berkualitas di Provinsi Banten.
Peserta Rapat
Koordinasi Stakeholders Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
2017 adalah para penyelenggara Pemilu se-Provinsi Banten, kepolisian, media
massa, ormas dan tim pemenangan pasangan calon peserta Pilkada Banten 2017. Hadir sebagai narasumber dalam sesi II dengan
materi kebijakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 antara lain Valina
Singka Subekti, Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. [Prasetya Agung Nugroho]