Jakarta, DKPP- Anggota DKPP Prof Muhammad dan Ida Budhiati akan
memeriksa sebanyak 33 penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik, Jumat (18/8) bertempat di
Mapolda Papua. Mereka diadukan oleh Arsi Divinubun selaku kuasa hukum dari
Ireneus Liku Wattan Bolly yang merupakan Tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil
Bupati Yanni- Zadrak Apasedanya.
Dalam laporannya Nomor 173/VI-P/L-DKPP/2017, Arsi melaporkan Fred H Sorontau, anggota KPU Kab Jayapura
beserta jajarannya Jhon Saman Kasubbag Teknis
Sekretariat KPU Kab Jayapura dan Trida Asmuruf selaku staf sekretariat
KPU Kab. Jayapura. Selain mereka, Ketua PPD di sebelas wilayah juga di laporkan
yakni Agustinus ketua PPD Sentani Timur, Albertho Sepnat Banundi ketua PPD
Sentani Barat, Simson Yaru ketua PPD Kemtuk, Ruben Irem ketua PPD Kemtuk
Gresik, Hendrik Trapen ketua PPD Gresi Selatan, Arman Wabiser ketua PPD
Nimboran, Daniel Mebri ketua PPD Nimbokrang, Darius Albert Karafir ketua PPD
Demta, Adolof Fanggi ketua PPD Yapsi, Moses Lory ketua PPD Kaureh, dan Naftaly
Kwarje ketua PPD Airu.
Enam belas teradu lainnya adalah ketua Panwas distrik. Mereka adalah
Zeth O Yarisetow ketua Panwas Distrik Yokari, Alex Tecuari ketua Panwas Distrik
Distrik Nimboran, Rikhy Puhiri ketua Panwas Distrik Sentani Timur, Mesak Waicang
ketua Panwas Distrik Namblong, Yunus Sawa ketua Panwas Distrik Nimbokrang,
Aneke Yuliana Yewi ketua Panwas Distrik Kemtuk, Yelly F Felle ketua Panwas
Distrik Sentani, Nur Kreuta ketua Panwas Distrik Waibu, Parmenas Ters ketua
Panwas Distrik Unurum Guay, Dorsila Okoseray ketua Panwas Distrik Raveni Rara,
Robert Max Wally ketua Panwas Distrik Ebungfauw, Zakarias Pasik ketua Panwas
Distrik Airu, Orgenes Wouw ketua Panwas Distrik Gresi Selatan, Supriyadi ketua
Panwas Distrik Sentani Barat, Yan Pieter Tegay ketua Panwas Distrik Kemtuk Gesi
dan Saul Kosay ketua Panwas Distrik Demta.
Mereka dilaporkan atas dugaan Arsi sebagai Pengadu terhadap formulir
model C-KWK, C1-KWK, dan lampiran model C1-KWK berhologram, yang menurutnya
tidak tersedia di TPS pada hari pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017. Dia menduga
form-form tersebut kemudian diisi oleh staf sekretariat KPU Kab Jayapura di
kantor KPU Kab Jayapura beberapa hari setelah pemungutan suara. Tidak hanya
itu, Pengadu menduga adanya pemalsuan tanda tangan KPPS pada form-form
tersebut. Hal tersebut menurutnya berdasarkan instruksi dari Fred H Sorontou,
Jhon Saman, dan Trida yang menjadi Teradu I, II, dan III dalam perkara ini.
Lebih jauh, Pengadu juga menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Ketua PPD sebagaimana yang telah disebut di atas yang
menjadi Teradu IV sampai dengan XIV. Ardi menyebut dalam laporannya bahwa
mereka secara sengaja tidak mendistribusikan form-form itu, juga tidak
mengundang paslon dan Tim Kampanye dalam proses rekapitulasi penghitungan suara
tingkat Distrik pada tanggal 16-22 Februari 2017.
Adapun untuk dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketua Panwas,
Ardi menyebut Teradu XV sampai dengan XXX tidak melaksanakan tugas pengawasan
secara professional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tiga Teradu lainnya adalah ketua dan anggota Bawaslu provinsi Papua
yakni Fegie Y Wattimena, Anugerah Pata, dan Yacob Paisei. Mereka diadukan
dengan nomor pengaduan yang berbeda oleh Arsi dengan nomor registrasi pengaduan
182/VI-P/L-DKPP/2017. Ketua dan anggota Bawaslu provinsi Papua dilaporkan
karena diduga telah mengabaikan atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan
pemalsuan form-form tersebut dan lampirannya yang dilaporkan oleh ketua koalisi
paslon nomor urut 1 dalam pilkada kab Jayapura.
Osbin Samosir selaku Kabag Administrasi Persidangan menyampaikan
bahwa sidang pemeriksaan akan berlangsung di Mapolda dan dilaksanakan pada
pukul 10.00 WIT.
“Pemeriksaan terhadap 33 penyelenggara pemilu ini akan dilakukan di Mapolda
Papua, pada pukul 10.00 WIT. Bertindak sebagai majelis sidang, nanti dari
anggota DKPP yaitu Prof Muhammad dan ibu Ida Budhiati. Serta Tim Pemeriksa
Daerah Papua yaitu bapak Ferry Kareth dan ibu Hilda,†kata Osbin. (Rilis)