Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja menyelesaikan kegiatan Pendidikan Etik bagi Penyelenggara Pemilu di Kota Jayapura, Papua, 13-14 Maret 2019.
Kegiatan yang diikuti oleh ratusan penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten/Kota se-Papua ini pun ditutup pada Kamis (14/3/2019) malam.
Dalam acara penutupan, Anggota DKPP Alfitra Salamm berharap pemahaman para peserta terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) semakin meningkat, setelah menerima sejumlah materi dalam kegiatan ini. “Bapak, ibu sudah mengerti apa yang harus dilakukan, sudah mengerti apa yang dilarang dan sudah mengerti apa yang harus dihindari,” ungkap Alfitra.
Sebagaimana diketahui, Papua menempati posisi juru kunci dalam jumlah pelanggaran KEPP. Alfitra juga mengungkapkan, Papua seringkali menjadi pusat pemberitaan dalam hampir setiap pelaksanaan pesta demokrasi, baik pemilu ataupun pilkada, karena maraknya pelanggaran yang terjadi.
Alfitra menyampaikan, kegiatan pendidikan etik merupakan upaya untuk menekan angka pelanggaran kode etik di bumi Cendrawasih ini. “Kami berharap, bapak dan ibu sekalian, paling tidak ketika hadir pada sidang DKPP, berstatus sebagai pihak terkait atau pelapor, bukan terlapor,” harap Alfitra yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PP Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (PP AIPI) ini.
Alfitra juga berharap agar peserta kegiatan Pendidikan Etik dapat meneruskan materi yang didapatnya kepada penyelenggara pemilu di level bawah, seperti Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) ataupun lembaga ad hoc lainnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pengaduan DKPP, Dini Yamashita melaporkan bahwa, kegiatan ini diikuti oleh 138 penyelenggara Pemilu yang berasal dari 29 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Dini menjelaskan bahwa, selama dua hari ini para peserta telah menjalani dua kali tes, yakni sebelum dan setelah kegiatan berlangsung.
Ia mengungkapkan, nilai rata-rata peserta pendidikan etik mengalami peningkatan setelah kegiatan berakhir jika dibandingkan nilai rata-rata tes sebelum kegiatan berlangsung.
“Hal yang paling sering muncul dari catatan peserta adalah pelaksanaan kegiatan yang sangat singkat, sedangkan materi sangat berguna dan dibutuhkan sebagai pedoman dalam penanganan pelanggaran KEPP,” kata Dini.
Pada penutupan acara, DKPP memberikan hadiah berupa buku kepada tujuh peserta dengan nilai terbaik dalam kegiatan Pendidikan Kode Etik.
Berikut adalah tujuh peserta dengan nilai terbaik dalam kegiatan Pendidikan Kode Etik di Jayapura:
1. Ansar S. (Anggota Bawaslu Kab. Jayawijaya)
2. Frengky Merani (Staf Bawaslu Kab. Mimika)
3. Josep R. Way (Anggota KPU Kab. Mappi)
4. Paskalis Naguru (Staf Bawaslu Kab. Mappi)
5. Raimondus Petege (Anggota Bawaslu Kab. Dogiyai)
6. Rinto Pakpahan (Anggota Bawaslu Kota Jayapura)
7. Simon Y. Mandowen (Ketua Bawaslu Kab. Biak Numfor)
(Wildan – MS)