Bandung, DKPP – Jumlah pelaporan atau aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu terkait tahapan Pilkada Serentak 2020 yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai dengan 23 November 2020 mencapai 139 aduan.
Sebanyak 36 laporan atau aduan terkait dengan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon, disusul dengan penetapan pasangan dengan 23 laporan, serta 20 laporan terkait dengan pembentukan pengawas kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga TPS.
Data tersebut disampaikan Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., MIP dalam kegiatan Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media yang dilaksanakan di Tebu Hotel, Kota Bandung, pada Kamis (26/11/2020) sore.
“Sampai 23 November 2020, aduan yang masuk ke DKPP terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mencapai 139. Ini menyangkut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” ungkap Didik.
Didik memperkirakan jumlah aduan yang masun ke DKPP akan meningkat signifikan setelah hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 yang akan datang.
Aduan dugaan pelanggaran kode etik berasal laporan sesama penyelenggara pemilu, partai politik, pasangan calon, kelompok dan individu masyarakat. Didik menegaskan kode etik menyasar individu penyelenggara, bukan institusi atau lembaga penyelenggara pemilu.
“Kode etik ini menyasar individual, dan saya perlu ingatkan DKPP tidak bisa mengubah keputusan KPU dan Bawaslu. DKPP bisa memeriksa kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi dari peringatan sampai pemberhentian tetap,” lanjutnya.
Dalam forum ini, Didik mengajak media massa di Jawa Barat terus mengawal dan mengingatkan penyelenggara pemilu, KPU maupun Bawaslu, agar menerapkan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020 berlangsung.
Mantan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini berharap Pilkada Serentak 2020 yang digelar di 270 kabupaten, kota, dan provinsi ini tidal menjadi cluster baru Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Protokol kesehatan ini justru harus dimulai dari penyelenggara pemilu, memberikan contoh dan menjadi pelopor bagi masyarakat pemilih,” pungkasnya. (Humas DKPP)