Jakarta, DKPP – Sebanyak sembilan belas penyelenggara Pemilu diperiksa DKPP, Kamis (12/1). Terdiri dari ketua dan anggota KIP Kab Aceh Barat Daya, KIP dan Panwaslih Kab.Aceh Jaya serta KIP Kab. Pidie.
Sidang
digelar melalui video conference di ruang sidang DKPP dan di kantor Bawaslu Provinsi Aceh. Ketua
DKPP, Prof.
Jimly Asshiddiqie didampingi Ida Budhiati di Jakarta, memimpin langsung
jalannya pemeriksaan. Pengadu dan Teradu, Pihak Terkait serta Tim Pemeriksa
Daerah wilayah Aceh berada di kantor Bawaslu Provinsi Aceh.
Dalil
aduan yang ditujukan kepada Elfiza, S Mansyur, Hasbi dan M Zikri selaku ketua
dan anggota KIP Kab.
Aceh Barat Daya yakni diduga telah memihak Paslon atas nama H Said Syamsul
Bahri-HM Nafis Amanah. Menurut Miswar selaku Pengadu, Paslon tersebut tidak
memenuhi syarat karena di dukung oleh kepengurusan PKPI yang tidak diakui oleh
Kemenkumham.
Sedangkan
Helmi Syahrizal, Afrizal, Sofyan Ali, Yadwar dan Hazizah selaku Ketua dan Anggota KIP Kab Aceh Jaya. Serta Ketua dan Anggota Panwaslih Kab. Aceh Jaya atas nama
Muhadi, Usdineva, Mahlal, Mutar Wali, dan Abdul Hamid diduga telah melakukan
tindakan tidak cermat. Pasalnya, menurut Safarudin selaku Pengadu, mereka telah
meloloskan calon wakil Bupati atas nama Yusri S yang diduga memalsukan Ijazah.
Masih
tentang pencalonan, untuk Ridwan, T Samsul Bahri, M Adam, Heri Saputra, dan
Muddin selaku ketua dan anggota KIP Kab Pidie dilaporkan oleh Bakal Paslon yang
tidak lolos atas nama A Bakar Assajawy dan Mukhtar. Satu diantara dalil
aduannya yakni mereka dituding tidak memberikan SK Pedoman Teknis Pemeriksaan
Kesehatan, SK Penetapan Rumah Sakit tempat pemeriksaan kesehatan Bakal Paslon,
SK Pedoman Teknis Uji Kemampuan Baca Al Quran.
Menjawab
dalil aduan tersebut, para Teradu membantahnya. Elfiza, selaku ketua KIP Aceh
barat Daya mengaku bahwa diterimanya pendaftaran Paslon H Said Syamsul Bahri-HM
Nafis Amanah karena surat rekomendasi ditanda tangani Ketum Isran Noor.
Bantahan
juga disampaikan oleh Helmi Syahrizal selaku ketua KIP Aceh Jaya dan Muhadi
selaku ketua Panwaslih KIP Aceh Jaya.
“Terkait
dengan ijazah saudara Yusri, sudah dilegalisir oleh Kementerian agama,†bantah Helmi.
Ridwan
selaku ketua KIP Kab Pidie yang menjadi Teradu, dalam pemeriksaan ini, juga
membantah tudingan dari Paslon A Bakar Assajawy dan Mukhtar.
“Tudingan
Pengadu kepada para Teradu sama sekali tidak benar, karena Teradu telah
melaksanakan seluruh tahapan dengan mentaati prosedur yang di tetapkan,â€kata
Ridwan.
Menurutnya,
justru Pengadu yang telah melakukan hal yang aneh. Pasalnya, Pengadu sebelumnya
telah mengusulkan kepada panitia Pengawas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan
ulang dan dikabulkan, namun Pengadu tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan
ulang.
Dalam
pemeriksaan, ketua DKPP menegaskan bahwa mekanisme seperti ini harus digunakan
dengan sebaik-baiknya karena dapat menampung keluh kesah yang berkenaan dengan
proses rekruitmen politik memilih pemimpin.
“Kita
syukuri ada mekanisme seperti ini, karena itu gunakan dengan sebaik-baiknya.
Lalu kalau saudara punya bukti-bukti, ajukan, buktikan kalau memang ada yang
dilanggar,†kata Prof Jimly.
“Kami
netral saja, jika terbukti akan kami putuskan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak
terbukti akan kami rehabilitasi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bukan
tukang pecat saja, namun tugasnya melindungi integritas institusi,†imbuhnya. [Irmawanti]