Bogor, DKPP – “Gelar
perkara diperlukan untuk menentukan kategori pengaduan. Agar memenuhi persyaratan
administratif, sebuah pengaduan
paling tidak harus memiliki
dua alat bukti. Persyaratan substantifnya, apakah memenuhi unsur yang disebut
dalam etika penyelenggara Pemilu,†jelas Prof Anna Erliyana. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pembahasan Verifikasi Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar Kamis, 13 November 2014 di Bogor.
“Jika kedua persyaratan itu terpenuhi, baru akan naik
sidang.
Kemudian DKPP
akan memberitahukan jadwal sidang baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Jika belum memenuhi
syarat (BMS); itu juga akan diberitahukan kepada
Pengadu.
Kalau memang tidak memenuhi, dismissed.
Itu yang perlu disampaikan kepada justice
seeker agar mereka tidak merasa diabaikan,†kata Guru Besar Hukum
Administrasi Negara UI itu menjelaskan.
Gelar
perkara dilakukan untuk
mempermudah proses di DKPP. Tidak mungkin tiap
pengaduan yang masuk langsung naik
sidang. Gelar perkara dibutuhkan agar sidang tidak boros. Kalau memang alat
bukti dan substansi tidak ada, untuk apa dilanjutkan ke sidang? Sebaliknya,
jika memang ada unsur, harus dilanjutkan. Peradilan etika berbeda dengan hukum.
Soal daya rusak menjadi pertimbangan, bisa menjadi alasan etis untuk menghukum
atau membebaskan (penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu). [dw]