Jakarta,
DKPP – Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bernad
D Sutrino menjelaskan, salah satu catatan penting dalam “Penyampaian Laporan
Kinerja DKPP Tahun 2018†ini adalah, keberadaan Sekretariat DKPP. Hingga saat
ini masih menjadi bagian dari Sekretariat Jenderal Bawaslu, yang dilaksanakan
oleh Biro Administrasi DKPP. Sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017, serta Peraturan
Presiden No. 67 Tahun 2017, seharusnya Sekretariat DKPP telah mandiri yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, terkait dengan
alokasi anggaran DKPP. Pada Tahun 2018, DKPP mendapat alokasi sebesar 27 Miliar
rupiah, atau setara dengan 0,4 {a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari total anggaran Bawaslu RI.
“Kondisi
ini mendorong DKPP untuk melakukan berbagai inovasi dalam mekanisme pemeriksaan
dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, melalui video conference
bekerjasama dengan KPU dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Sehingga penggunaan anggaran dapat efektif dan
efisien, di tengah banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggaran
pemilu, tanpa mengurangi kualitas putusan,†katanya.
Bernad
menambahkan, tujuan Kegiatan “Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2018â€
adalah: untuk Evaluasi penegakan kode etik penyelenggara pemilu pada tahun
2018, baik dalam Pilkada serentak Tahun 2018 maupun tahapan Pemilu 2019. Kedua,
untuk Evaluasi kelembagaan sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017 dan Perpres No. 67
Tahun 2017, khususnya Sekretrariat DKPP dan eksistensi TPD. Ketiga, untuk
evaluasi pelaksanaan program dan anggaran DKPP, di mana anggaran DKPP Tahun
2018 menjadi bagian anggaran Bawaslu. Terakhir, untuk evaluasi arah dan
kebijakan DKPP, khususnya persiapan Tahun 2019, penyelenggaraan Pemilu
Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Tamu
undangan yang hadir dalam Kegiatan Laporan Kinerja DKPP Ketua MPR RI Zulkifli
Hasan, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KPU
RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, perwakilan dari Menteri Dalam Negeri,
perwakilan Kapolri, perwakilan Jaksa Agung, dan media. Hadir pula TPD unsur
Bawaslu Provinsi, TPD unsur KPU Provinsi, TPD unsur masyarakat dari seluruh
Indonesia, Ketua KPU dan Bawaslu
Provinsi seluruh Indonesia serta sekrataris KPU Provinsi dan kepala
sekretariat Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia. [Teten Jamaludin]