Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019. Sidang pemeriksaan berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Papua, Kamis(14/11/2019).
Pengadu pada perkara ini adalah Hernius Ibage sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo yakni Didimus Busup, Meli Sool, Andarias Silak, Yesaya Magayang, dan Penas Bahabol. Para Teradu dilaporkan ke DKPP terkait pleno rekapitulasi hasil Pileg 2019.
Menurut Pengadu berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi 4 Mei 2019 perolehan Partai PAN di Dapil I memperoleh suara sebanyak 13.466 suara, namun KPUD Kabupaten Yahukimo melakukan perubahan hasil pleno tersebut tanpa menghadirkan saksi-saksi partai politik dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo.
Dalam perubahan hasil pleno tersebut perolehan Parta PAN Dapil I semula 13.466 suara menjadi 10.955 suara. Menurut Pengadu perubahan suara ini karena kepentingan Nepa C. Busup, ajudan Bupati Kabupaten Yahukimo yang semula di lapangan suaranya 1.820 suara, tetapi oleh KPU Kabupaten Yahukimo pada saat pleno penetapan kursi, Nepa C. Busup ditetapkan sebagai calon terpilih.
Pengadu sebagai caleg terpilih di Dapil I nomor urut 2 merasa dirugikan dan hal ini menurutnya merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 463 dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Teradu membantah semua dalil aduan Pengadu. Menurutnya adalah tidak benar bahwa KPU Kabupaten Yahukimo telah mengubah hasil pleno rekapitulasi karena pada 4 Mei 2019, para Teradu sedang melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu di Kabupaten Yahukimo dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan saksi saksi partai. Pada saat itu tidak ada perubahan Berita Acara Hasil Pleno Pemungutan Suara dari KPU Kabupaten Yahukimo karena memang tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo.
Selain itu Teradu berpendapat bahwa pasal yang digunakan sebagai dasar hukum pengaduan dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh pihak Pelapor/Pengadu yaitu pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah tidak tepat atau cacat formil karena dalam pasal 463 memuat tentang bagaimana penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu sedangkan kewenangan mengadili Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yaitu terkait pelanggaran terhadap kode etik.
Kemudian terkait pihak Pengadu yang merasa dirugikan sehingga berasumsi bahwa suaranya telah dialihkan kepada Nepa C. Busup juga sangat keliru menurut Teradu karena penetapan calon terpilih Nepa C. Busup telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dibuktikan bahwa Pengadu yang tidak memiliki data perolehan suara yang jelas atau abstrak sehingga tidak terlihat angka-angka perolehan suara yang diklaim oleh pihak Pengadu.
Bertindak selalu Ketua majelis Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yakni Metusalak Infandi (unsur Bawaslu) dan Feggie Y. Wattimena (unsur masyarakat). [Humas DKPP]