Jakarta, DKPP – Focus Group
Discussion (FGD) Tim Pemeriksa Daerah, terutama di kelas C semakin menarik.
Peserta mengungkap pengalaman mereka menangani perkara di provinsi
masing-masing.
Anggota TPD dari Sulawesi Tengah Aminuddin,
misalnya, mengaku banyak hal yang harus dibenahi dalam proses pemeriksaan di
daerah. Salah satunya terkait penjadwalan sidang. Selama ini, kata dia, jadwal
sidang DKPP terlalu mepet dan sering berubah.
“Spirit dibentuknya TPD kan untuk mempercepat
penanganan perkara. Kalau jadwal lambat atau berubah, itu jelas menghambat
sidang,†kata Aminuddin.
Dia kemudian mengusulkan agar TPD juga diberi
kewenangan untuk membuat jadwal sidang. Untuk itu, menurutnya, harus ada revisi
terhadap peraturan DKPP.
“Pasal 19 peraturan tentang TPD sepertinya harus
diubah. Beri TPD kewenangan untuk menjadwal sidang. Meskipun, putusan tetap di
DKPP. Soal apload putusan DKPP ini paling cepat, tapi soal jadwal sering telat,â€
tambahnya.
Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait yang memandu
FGD tidak menolak jika peraturan harus direvisi. Peraturan DKPP terkait TPD,
terang dia, memang sedang direvisi saat ini.
“Di dunia ini kan tidak ada yang tidak berubah,
kecuali perubahan itu sendiri. Kalau itu demi kebaikan tidak ada masalah kalau
peraturan itu diubah,†tutur Saut. (as)