***Sosialisasi dan SOP Media Massa Menjadi Prioritas
Jakarta, DKPP- Rapat koordinasi yang melibatkan tim pemeriksa daerah memasuki hari kedua pada Rabu, (2/7/14). Pada hari kedua ini, acara diisi dengan pemaparan supporting system yang disampaikan oleh Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Sekjen Bawaslu/DKPP Gunawan Suswantoro dan TA DKPP Dr. Syopiansyah Jaya Putra.
Dalam pemaparannya, masing-masing Sekjen dari tiga lembaga ini (KPU, Bawaslu, dan DKPP) berbicara terkait daya dukung lembaga tersebut dalam men-support keberlangsungan penanganan perkara pelanggaran kode etik khususnya yang melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD).
Perwakilan Tim Pemeriksa Daerah dari 33 Provinsi di Indonesia menyampaikan aspirasi mereka kepada Sekjen dan Anggota DKPP. Salah satunya yakni Tim Pemeriksa Daerah asal Gorontalo dari unsur masyarakat Prof Jasin H Tuloli. Menurutnya, masih banyak yang belum mengetahui terkait kode etik penyelenggara Pemilu.
“Para penyelenggara maupun peserta Pemilu masih banyak yang belum paham apa itu kode etik, saya rasa perlu diadakan sosialisasi terkait kode etik ini,†ujar Jasin dalam forum rapat.
Selain itu, Adhi Wibowo anggota Tim Pemeriksa Daerah asal Sumatera Barat menyampaikan perlunya dibuatkan SOP bagi TPD untuk berbicara di hadapan pers/media. Seperti diketahui sebelumnya, mekanisme sidang DKPP yang terbuka untuk umum, membuat siapapun boleh menyaksikan sidang, begitu pula dengan awak media.
“ Ketika usai sidang para wartawan mewancarai kami, kami tidak tahu standar apa yang akan kami sampaikan, saya rasa perlu dibuatkan SOP agar kami tidak salah dalam menjawab pertanyaan rekan-rekan media,†ungkap Adhi.
Selain dua hal tersebut, kendala teknis seperti jaringan internet dan padamnya listrik juga seringkali menjadi kendala bagi DKPP yang menggelar sidang jarak jauh bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD). (sdr)