Surabaya,
DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur
akan menggelar dua sidang kode etik KPU Jember dan Panwaslu Magetan dalam
waktu yang berbeda di Kantor Sekretariat Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin,
Surabaya, Rabu (14/5).
DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur
akan menggelar dua sidang kode etik KPU Jember dan Panwaslu Magetan dalam
waktu yang berbeda di Kantor Sekretariat Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin,
Surabaya, Rabu (14/5).
Pada pukul 10.00 WIB, sidang dengan Teradu,
ketua dan anggota KPU Jember, Ketty Setyorini, Habib Rohan, Itok Wicaksono dan
Hanan Kukuh Ratmono. Selaku Pengadu, Moch Eksan.
Pokok
pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu mengabaikan atau tidak
mengindahkan keberatan saksi untuk mencocokan selisih perolehan suara, namun
para Teradu secara sepihak malah menolak mencocokan hasil perolehan suara yang
diajukan oleh saksi dari Partai Nasdem Kabupaten Jember dengan alasan
tidak ada keberatan saksi pada rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK.
pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu mengabaikan atau tidak
mengindahkan keberatan saksi untuk mencocokan selisih perolehan suara, namun
para Teradu secara sepihak malah menolak mencocokan hasil perolehan suara yang
diajukan oleh saksi dari Partai Nasdem Kabupaten Jember dengan alasan
tidak ada keberatan saksi pada rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK.
Sedang sidang dengan Teradu Ketua dan Satu
Anggota Panwaslu Kab. Magetan, Joko Siswanto dan Suprianto dilaksanakan pada
pukul 13.30 WIB. Pengadu, Wahyudi Budiono, salah seorang aktivis kepemudaan.
Pokok pengaduannya, pengadu menemukan bukti
adanya dugaaan kecurangan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa
Perumpung TPS 8 oleh salah satu tim caleg dimana bukti berupa foto yang
menujukkan adanya KPPS dan saksi dari Partai Golkar yang mengarahkan pemilih
serta ikut mencoblos kertas suara di luar bilik suara. (Rilis)