Jakarta DKPP- Tim Pemeriksa di Daerah (TPD) yang dibentuk DKPP di 33 provinsi sudah
banyak membantu dalam memeriksa perkara di daerah.
Dengan adanya TPD, sidang-sidang DKPP
dapat digelar di daerah asal perkara. Sepanjang kurang lebih enam bulan TPD
bekerja, ada beberapa provinsi yang tingkat perkaranya tinggi. Tapi ada juga
daerah yang minim perkara.
Untuk wilayah Jawa, dua provinsi seperti
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) relatif sangat sedikit perkara
yang masuk. Bahkan untuk DIY, sampai hari ini baru ada satu perkara yang telah
disidangkan. Sehingga selama dibentuk, TPD DIY baru sekali itu menangani
perkara.
Itu pun kemudian perkaranya harus
berhenti di tengah jalan atau tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya karena
salah satu pihak, yakni Teradu sudah tidak menjabat lagi sebagai penyelenggara
Pemilu. Sesuai ketentuan, DKPP tidak dapat mengadili orang yang sudah tidak
menjadi penyelenggara Pemilu.
Perkara tersebut dengan Teradu Ketua
Panwas Kecamatan Depok, Sleman, DIY, Kecuk Suratman. Pemeriksaan terhadap Kecuk
tidak dapat dilanjutkan karena dia secara resmi telah diberhentikan oleh
Bawaslu DIY dengan surat nomor 1122/Bawaslu-DIY/V/2014.
Karena perkaranya sudah pernah
disidangkan dan ketika belum diputus Teradu telah diberhentikan, maka untuk hal
ini DKPP mengakhiri status perkara dengan memberikan ketetapan. Ketetapan
tersebut dibacakan hari ini, Rabu (10/9), di ruang sidang DKPP, Jakarta.
“Jateng dan DIY ini mungkin orangnya
baik-baik, makanya jarang dilaporkan. Sekalinya dilaporkan diberikan ketetapan.
Doakan saja ada perkara lain. Tapi kalau mau baik doakan jangan sampai ada
perkara lagi,†ujar Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie
yang disambut senyum para pengunjung sidang.
DKPP sehari ini membacakan 22 putusan
dan 16 ketetapan secara video conference dengan para pihak yang sebagian besar
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi asal perkara. Majelis sidang dipimpin oleh
Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana. (as)