Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menggelar sidang atas pengaduan nomor 354/I-P/L-DKPP/2014, Senin
(8/9) yang bertempat di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakarta.
Pengadu,
yang bernama Yusriadi melaporkan Nurhaimin, Ilham, Abdul Hamid, Sri Rukmini,
dan Syafril Abdullah selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Riau. Selain KPU
Provinsi, Pengadu juga melaporkan KPU Kab Kampar yang telah disidangkan oleh
DKPP pada hari Selasa (26/8) lalu, bertempat di Bawaslu Prov Riau.
Mereka
diadukan atas masalah rekapitulasi di Kab Kampar yang tidak sinkron antara
total suara sah dengan suara tidak sah dari tingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
Kabupaten.
“Latar
belakang dari aduan kami, diawali dari rekapitulasi di tingkat Provinsi untuk
Kab Kampar. Pada saat itu, kami sudah mendapatkan laporan bahwa di Kampar ada
permasalahan terkait tidak sinkronnya total suara sah dan tidak sah. Kami dari
saksi partai PKS sudah meminta untuk menunda dulu proses rekapitulasi untuk KPU
Kab Kampar, namun karena alasan tahapan yang sudah mendesak, kemudian KPU
Provinsi tetap memberikan kesempatan kepada KPU Kab Kampar untuk membacakan
hasil rekapitulasi,†terang Yusriadi dalam pembacaan dalil aduannya.
Menanggapi
dalil aduan Pengadu, Nurhaimin selaku Teradu I mengakui adanya ketidaksinkronan
total jumlah suara sah dan tidak sah di KPU Kab Kampar.
“Kami
mengakui bahwa memang ada ketidaksinkronan antara total suara sah dan tidak sah
di Kampar. Akan tetapi, kami sudah menindaklanjutinya sebagaimana rekomendasi
dari Bawaslu Prov Riau dan juga surat edaran dari KPU RI yang menolak
rekapitulasi kami dikarenakan harus menjalankan rekomendasi terlebih dahulu,â€
terang Teradu I.
“Kami
melakukan pengitungan suara ulang untuk caleg dan partai politik, yang
menghabiskan waktu selama 5 hari dengan didampingi Ibu Fitri dari Bawaslu,â€
imbuh Teradu I.
Sebelum
sidang ditutup, Prof. Jimly Asshiddiqie selaku ketua panel yang didampingi oleh
Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak menyampaikan bahwa sidang akan digelar
sekali lagi untuk pembacaan putusan. Pemeriksaan yang berlangsung saat ini akan
dinilai satu kesatuan dengan hasil pemeriksaan KPU Kab. Kampar yang sebelumnya
telah digelar dengan ketua panel Nur Hidayat Sardini bersama Tim Pemeriksa
Daerah wilayah Provinsi Riau. (tyk)