Jakarta, DKPP – Anggota majelis sidang Saut H Sirait menjelaskan bahwa titip menitip dalam seleksi PPK itu bukan berarti kolusi. Hal tersebut tidaklah menjadi masalah. “Ini menandakan bahwa orang tersebut memiliki jaringan,” katanya saat sidang dugaan pelanggaran kode etik KIP Kabupaten Nagan Raya tadi siang.
Badan Pengawas Pemilu Aceh mempersoalkan penetapan anggota PPK yang tidak melalui rapat pleno. Selain itu, penetapan ketua tim seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP 2013-2018 atas nama Mahmudin SPdi yang juga sebagai anggota PPK Nagan Raya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Aceh Asqalani yang juga sebagai Pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KIP Kabupaten Nagan Raya. Sebagai ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota Saut H Sirait. Ada pun sebagai Teradu, Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid dan anggota Nazaruddin.
Asqalani didampingi Muklir dan Zuraida Alwi menambahkan, Teradu ketua Abdul Rasyid dengan Nazarudin, melakukan persengkokolan dengan ketua dan komisi A DPRK setempat. Caranya, dengan meloloskan anggota PPK titipan dari anggota dan ketua DPRD setempat.
Saut menambahkan, yang penting dari anggota PPK itu independensinya atau bukan anggota partai politik. “Kolusi itu adalah merencanakan sesuatu di luar pandangan hukum,” tutup dia.(TTM)