Bogor, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan pentingnya sharing knowledge penyelenggara Pemilu dengan pendahulunya untuk menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan Muhammad Tio Aliansyah dalam Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 yang digelar oleh Bawaslu RI di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (24/7/2023).
Sebagai informasi, Bawaslu melantik 1.914 anggota Bawaslu kabupaten/kota, Sabtu (19/8/2023) pekan lalu. Pelantikan digelar di tengah berjalannya tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
“Saran saya perlu sharing knowledge, Bawaslu periode sebelumnya (2018-2023) dengan yang baru saja dilantik ini,” kata Muhammad Tio Aliansyah.
Dengan demikian, sambungnya, diharapkan adanya kesinambungan pelaksanaan tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Salah satunya terkait kebijakan anggaran untuk Pilkada tahun 2024.
Sharing konwledge juga menjadi wadah bagi anggota Bawaslu yang baru dilantik agar memiliki pemahaman tentang tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai pengawas Pemilu.
“Jadi bisa memahami apa kebijakan Bawaslu yang lama, akan bagaimana Bawaslu yang baru ke depan. Termasuk apa saja yang telah dilakukan selama tahapan Pemilu ini berlangsung,” sambungnya.
Pria yang akrab disapa Tio ini juga menambahkan pentingnya memiliki rekam jejak Kinerja yg Baik selama menjadi Penyelenggara Pemilu merupakan salah satu syarat mengabdi dan berkarir sebagai penyelenggara Pemilu.
Menurut Tio, berkarir sebagai penyelenggara Pemilu juga menjadi Suatu kebanggaan dan Bisa membawa kesuksesan seperti profesi lainnya.
“Syaratnya cuma satu sebagai penyelenggara Pemilu yaitu rekam jejak yang baik, kinerja yang baik. Jadi mulai hari ini harus berkomitmen untuk bekerja dan memiliki kinerja yang baik,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Tio menegaskan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menerima pengaduan dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan KPU dan jajaran ad hoc serta Panwaslu dan jajaran ad hoc lainnya.
Hanya saja, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi terhadap KPU dan jajaran ad hoc yang terbukti melanggar KEPP. Bawaslu sebatas melakukan verifikasi administrasi, kemudian menyerahkannya ke DKPP.
Bawaslu juga bisa mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota jika jajaran KPU ad hoc terbukti melanggar kode etik. “Bawaslu hanya bisa memberi sanksi atas dugaan pelanggaran etik terhadap jajaran ad hoc-nya saja,” pungkasnya. [Humas DKPP]