Kalianda, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), M. Tio Aliansyah, menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme bagi seluruh penyelenggara pemilu, baik dalam tahapan maupun di luar tahapan.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Rapat Peningkatan Kapasitas Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (17/3/2026).
Pria yang akrab disapa Tio ini menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan yang dilaksanakan DKPP tidak melulu berujung pada pemberian sanksi. Hal tersebut dikarenakan sidang tersebut tidak semata menjadi ajang pencarian kesalahan dari penyelenggara pemilu. Akan tetapi lebih menekankan pada pembuktian dari substansi dari dalil yang diadukan.
Dengan demikian, menurut Tio, sidang pemeriksaan DKPP juga harus dimanfaatkan sebagai ruang klarifikasi dan pemulihan nama baik oleh penyelenggara pemilu.
“Ketika dilaporkan ke DKPP, itu justru menjadi kesempatan untuk menjelaskan dan membersihkan nama baik karena penyelenggara pemilu sangat rentan terhadap isu dan fitnah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam sejumlah kasus, pihak yang dilaporkan tidak selalu terbukti bersalah. DKPP dapat memberikan rehabilitasi atau memulihkan nama baik apabila tidak ditemukan pelanggaran etik.
Namun demikian, Tio mengingatkan bahwa pelanggaran etik tidak hanya terjadi dalam tahapan pemilu, tetapi juga dapat muncul dari perilaku sehari-hari, seperti kedisiplinan, hubungan kerja, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, setiap penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab yang sama, yakni menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting adalah menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap aspek pekerjaan, serta memahami batas kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Lebih jauh, Tio mengapresiasi jajaran KPU di Kabupaten Lampung Selatan yang dinilainya relatif minim laporan kasus pelanggaran etik di DKPP.
[Humas DKPP]


