Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah mengimbau penyelenggara Pemilu tidak pesimis atau berpikir negatif berhadapan dengan sidang DKPP.
Menurutnya, sidang DKPP merupakan forum pembuktian dan klarifikasi bagi penyelenggara kepada masyarakat tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Skema dan Pengumpulan Bahan Materi Peningkatan Kapasitas Kualitas Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“DKPP memberikan kesempatan bagi penyelenggara untuk membela diri, klarifikasi, dan membuktikan kepada masyarakat memang tidak bersalah melanggar etik,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah.
Sidang pemeriksaan, lanjut pria yang karib disapa Tio ini, sebagai ruang untuk meluruskan persoalan yang diadukan ke DKPP. Selain itu menjadi ruang untuk menunjukan kerja-kerja postif yang dilakukan penyelenggara.
“Jangan berpikir masuk DKPP itu ngeri duluan. Jika memiliki alat bukti yang cukup, jawaban sistematis, dan bisa meyakinkan majelis itu tidak ada masalah,” lanjutnya.
DKPP juga semakin selektif penerima dan memproses pengaduan menjadi perkara, terutama pada masa tahapan Pemilu 2024. Dari Juli 2022 sampai dengan 31 Mei 2023, DKPP menerima 308 pengaduan dengan jumlah Teradu 465 orang.
Diungkapkan Tio, hanya 111 pengaduan yang dinaikan statusnya menjadi perkara dan disidangkan DKPP dalam kurun waktu tersebut.
“DKPP sangat selektif dan ketat menerima aduan, kemudian memprosesnya menjadi perkara untuk disidangkan. Dari 308 pengaduan hanya 111 yang dinaikan statusnya menjadi perkara kemudian disidangkan,” pungkasnya. [Humas DKPP]