Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang telah diperiksa DKPP terkait dengan pembentukan lembaga penyelenggara pemilu tingkat ad hoc terbilang sangat tinggi.
Demikian disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan PPK, PPS, dan Pantarlih untuk Pemilu Tahun 2024 yang diadakan KPU RI, Minggu (16/7/2023) malam.
“Dari 63 Perkara yang diputus DKPP, sebanyak 60 perkara terkait dengan pembentukan penyelenggara tingkat ad hoc baik itu PPK, PPS, maupun Panwascam,” ungkap Muhammad Tio Alianysah yang hadir secara daring.
Menurut pria yang karib disapa Tio ini, 63 perkara yang telah diputus DKPP tersebut merupakan perkara-perkara yang teregistrasi sejak Januari hingga Juli 2023.
Dari 60 perkara yang berkaitan dengan pembentukan badan ad hoc, 28 di antaranya adalah terkait seleksi PPK, tujuh perkara terkait gabungan PPK dan PPS,
“Enam perkara khusus PPS, dan 19 perkara khusus Panwascam,” ujar Tio.
Dari semua tahapan seleksi penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, tiga tahapan yang paling banyak diperiksa adalah tahapan pengumuman, tes tertulis (computer assisted test/CAT), dan tes wawancara.
Selain itu, terdapat juga politik uang dalam proses seleksi penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc.
“Ini sangat miris dan kita sesalkan, ada penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten/kota yang kita berhentikan karena terbukti melakukan transaksi,” jelasnya.
Baca juga: Terbukti Terima Uang Rp18 juta, DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya
Per 12 Juli 2023 jumlah aduan yang diterima DKPP mencapai 218 aduan. Dari seluruh aduan yang masuk, 160 di antaranya berkaitan dengan seleksi penyelenggara Pemilu ad hoc.
Sementara, dalam kurun waktu yang sama, hanya 95 aduan saja yang teregistrasi menjadi perkara.
“Artinya kami sangat selektif, aduan mana yang layak diperiksa dan aduan mana yang tidak layak,” terang Anggota KPU Provinsi Lampung 2014-2022 ini.
Terkait dengan masalah-masalah dalam proses seleksi ad hoc, Tio pun mengingatkan jajaran Sekretariat KPU untuk lebih memahami regulasi. Sebab, dalam sidang DKPP kerap terungkap adanya jajaran Sekretariat yang justru membocorkan informasi-informasi terkait serba-serbi seleksi kepada pihak-pihak tertentu.
Padahal, menurutnya, penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 sejatinya sangat berat bagi jajaran Sekretariat KPU. Tapi pada kenyataannya, jajaran Sekretariat justru kurang memiliki sense of ethics.
“Sekretariat harus berhati-hati agar dapat solid dan kompak dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu,” pungkasnya. [Humas DKPP]