Pontianak, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah mengimbau agar seluruh penyelenggara Pemilu tidak menganggap sepele aduan yang diterima DKPP.
Menurutnya, penyelenggara Pemilu harus berlaku serius jika diadukan melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ke DKPP.
Demikian disampaikan pria yang akrab disapa Tio ini saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Rangka Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diadakan Bawaslu Kota Pontianak.
“Kebanyakan (penyelenggara Pemilu, red.) yang dilaporkan ke DKPP itu menyepelekan, tidak menjawab dengan baik, tidak memberikan alat bukti yang benar, juga tidak disertai saksi yang mengetahui,” katanya di Kota Pontianak, Kamis (15/6/2023).
Bagi Tio, forum peradilan seperti sidang pemeriksaan DKPP, sidang sengketa hasil Pemilu/Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), atau sidang-sidang lainnya seharusnya menjadi ajang bagi penyelenggara Pemilu untuk membuktikan bahwa mereka sudah bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, ia memahami jika banyak penyelenggara Pemilu di Indonesia yang memang bekerja dengan baik dan benar serta mengedepankan prinsip dan pedoman perilaku KEPP.
Untuk itu, ia pun menyerukan agar menghadapi aduan DKPP dengan serius dengan jawaban atau keterangan yang komprehensif dan bukti-bukti yang valid. Sebab, menurut Tio, konsekuensi menjadi penyelenggara Pemilu adalah kesempurnaan dalam menjalankan tugasnya.
“Hanya omongan saja tanpa alat bukti dan saksi bagaimana majelia mau percaya?” tandas Anggota KPU Provinsi Lampung 2014-2022 ini.
Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwascam se-kota Pontianak serta puluhan mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Pontianak. [Humas DKPP]