Bandar Lampung, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), M. Tio Aliansyah, menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas, kewenangan, dan kewajiban bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikan Tio Aliansyah saat memberikan materi dalam kegiatan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu yang diadakan oleh KPU Kota Bandar Lampung di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (13/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Tio menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam penyelenggaraan pemilu ada tiga hal yang menjadi tanggung jawab penyelenggara, yaitu kewenangan, kewajiban, dan tugas. Ketiganya harus dipahami dan dijalankan dengan baik,” tegas pria asal Lampung tersebut.
Tio juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, administrasi yang tertib menjadi kunci dalam proses pembuktian apabila terjadi permasalahan, baik itu sengketa di Bawaslu maupun pemeriksaan etik di DKPP.
“Semua sengketa pemilu pada dasarnya berkaitan dengan administrasi. Termasuk DKPP, memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti. Karena itu, penyelenggara pemilu harus memastikan seluruh proses dan keputusan terdokumentasi dengan baik,” jelas Tio.
Untuk diketahui, kegiatan yang diikuti oleh jajaran KPU Kota Bandar Lampung ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu serta memperkuat komitmen dalam membangun zona integritas di lingkungan kerja masing-masing. [Humas DKPP]


