Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan bahwa mengingatkan KPU dan Bawaslu akan potensi terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam verifikasi perbaikan untuk Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Hal ini disamapiakannya saat menghadiri undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penjelasan Bawaslu RI mengenai penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (3/4/2023).
“Dalam proses yang sedang berjalan ini bisa jadi kesempatan orang menguji terjadinya pelanggaran etik,” ungkap Tio.
Ia menerangkan, potensi pelanggaran KEPP ini akan berkaitan dengan kepastian hukum mengingat KPU tengah melayangkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan PRIMA.
Sementara Bawaslu pada 20 Maret 2023 memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Perintah ini tertuang dalam Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol PRIMA oleh KPU.
Tio menambahkan, KPU dan Bawaslu harus berhati-hati terkait hal ini dan memperhatikan potensi-potensi pelanggaran KEPP yang dapat diadukan ke DKPP.
“Mereka harus memberikan kepastian hukum untuk peserta pemilu, pemilih, dan partai politik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini hadir juga Ketua dan Anggtoa KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri yang mewakili Menteri Dalam Negeri. [Humas DKPP]