Medan, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan bahwa kehadiran DKPP adalah untuk memastikan seluruh penyelengara pemilu di Indonesia bersih.
Menurut Tio, catatan dan rekam jejak yang baik akan memudahkan perjalanan “karir” penyelenggara pemilu.
Demikian disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2023 dan Penyusunan Anggaran Hibah Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dalam rangka Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 yang diadakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (2/3/2023).
“Catatan dan rekam jejak yang buruk tentang integritas, kemandirian, dan profesionalitas adalah hal-hal yang sangat rawan ketika kita menjalani tugas sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Anggota KPU Provinsi Lampung 2014-2022 ini.
Ia menambahkan, rekam jejak adalah hal utama bagi seorang yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu.
Anggota KPU Kota Lampung Utara periode 2003-2014 ini pun memotivasi para Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang menjadi peserta dalam kegiatan ini. Ia meyakini, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kans yang lebih besar jika ingin “naik kelas” menjadi Anggota Bawaslu Provinsi.
Sebaliknya, jika seorang Anggota Bawaslu atau Kabupaten/Kota memiliki rekam jejak atau bahkan reputasi yang buruk, lanjut Tio, sangat kecil kemungkinan orang tersebut terpilih sebagai penyelenggara pemilu tingkat provinsi.
“Contohnya ketika orang yang sudah pernah diberhentikan DKPP mendaftar Anggota KPU. Sudah pasti tidak akan masuk karena sudah diatur dalam Peraturan KPU,” terang Tio.
Rampungkan IKEPP
Tio berharap seluruh jajaran Bawaslu di seluruh Sumatera Utara agar tetap menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas di tengah tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, seluruh penyelenggara pemilu di Sumatera Utara harus termotivasi untuk mengurangi tingkat pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di provinsi ini.
Ia mengungkapkan, Sumatera Utara dalam beberapa tahun ini selalu masuk dua peringkat teratas dalam jumlah pelanggaran KEPP. Pada tahun lalu, jumlah penyelenggara Pemilu Sumatera Utara yang diperiksa DKPP mencapai 15 Teradu.
Jumlah ini adalah terbanyak kedua setelah provinsi Papua. Sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022, setidaknya sudah ada 35 aduan pelanggaran KEPP yang diterima DKPP dengan melibatkan 73 penyelenggara pemilu sebagai Teradu atau pihak yang diadukan.
Dari 35 aduan yang diterima, hanya 11 aduan yang lolos menjadi perkara. Dari 11 perkara tersebut, kata Tio, 10 perkara telah diperiksa oleh DKPP dalam sidang pemeriksaan dan enam di antaranya telah dibacakan putusannya oleh DKPP.
“Lima orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap dan lima orang dijatuhi Peringatan. Ini catatan untuk Sumatera Utara,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DKPP Heddy Lugito memandang tingginya jumlah pelanggaran KEPP di Sumatera Utara dipengaruhi oleh faktor sosiologis dan antropologis.
Menurutnya, masyarakat Sumatera Utara memiliki karakter yang cenderung artikulatif untuk menyuarakan ketidakharmonisan atau ketidakberesan penyelenggara pemilu di daerah tersebut.
“Berbeda misalnya dengan karakter masyarakat di Jawa atau Bali yang cenderung permisif sehingga tingkat aduan pelanggaran KEPP yang jauh lebih rendah,” kata Heddy.
Heddy melanjutkan, DKPP berencana melanjutkan perancangan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) pada tahun ini. IKEPP ini nantinya dapat mengetahui permasalahan hulu dalam peta pelanggaran KEPP.
Ia mengungkapkan, DKPP akan memberikan penilaian atau assessment kepada seluruh penyelenggara pemilu, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, di semua tingkatan.
“Harapannya bisa diketahui mana parameter yang kira-kira mengakibatkan pelanggaran kode etik,” jelas Heddy.
Nantinya jika IKEPP sudah berjalan, lanjut Heddy, DKPP dapat memetakan tingkat pelanggaran KEPP di setiap daerah, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, beserta variabel, indikator, dan instrumen yang mempengaruhinya. Hal ini tentunya dirumuskan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
DKPP sendiri telah merumuskan IKEPP sejak 2020 silam. Heddy menegaskan, DKPP memiliki komitmen untuk merampungkan proses penyusunan IKEPP.
“Setiap akhir tahun akan diberi award bagi daerah yang paling sedikit pelanggarannya,” tutup Heddy. [Humas DKPP]