Pekanbaru, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelengfara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 026 Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Rabu (17/4). Usai memberikan hak suaranya, ia meninjau ke beberapa TPS di Riau.
Sejak pagi hingga malam, Alfitra meninjau beberapa TPS yang ada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Usai meninjau TPS, Alfitra menilai, secara umum penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di Provinsi Riau sudah berjalan lancar. Namun demikian, ia mendapat sejumlah laporan ketika meninjau tiga TPS di Riau. Laporan-laporan ini berasal dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Saya mendapat laporan, surat suara hanya tersedia setengahnya dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya.
Menurutnya, hal ini harus segera dicari tahu sumbernya, apakah regulasi atau memang murni pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Alfitra juga mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa semua yang memiliki Elektronik KTP (e-KTP) bisa memilih. Anggapan ini akhirnya mengakibatkan banyaknya masyarakat menggunakan hak pilihnya di luar domisili.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memang mengeluarkan putusan yang menyebut KTP elektronik adalah syarat minimal untuk memilih. Namun, MK tetap mewajibkan pemilih yang ingin pindah TPS untuk tetap mengurus surat pindah pemilih (form A5) paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Terkait hal ini, Alfitra menyatakan bahwa ada sebagian masyarakat yang kecewa karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya akibat minimnya pengetahuan terhadap regulasi yang ada.
“Jadi yang menonjol itu kekurangan surat suara dan e-KTP ini,” tuturnya.
“Terkait money politic, 1-2 (kasus, red.) masih ada, tetapi sudah diproses oleh Bawaslu, saya apresiasi itu,” imbuh Alfitra.
Ia berharap, pengawas dan saksi-saksi Partai dan DPD sama-sama mengawasi proses penghitungannya, sehingga tidak terjadi kecurangan. Menurutnya proses rekapitulasi itulah yang berpotensi ternjadinya pelanggaran.
“DKPP akan beri masukan evaluasi berdasarkan hasil monitoring jika diadakan rapat tripartit (pertemuan antara KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, red.) nanti,” tutup Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) ini.
Untuk diketahui, dalam rangka berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2019 dan untuk mewujudkan pemilu bermartabat, DKPP melakukan monitoring di lima provinsi di Indonesia yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Riau. [sandhi]