Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa 23/7 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Maluku Tenggara. Sidang digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan laporan/aduan Pengadu dan jawaban dari pihak Teradu.
Dalam laporannya dipersidangan, pihak Pengadu menyangka para Teradu yakni tiga komisioner KPU Kab Maluku Tenggara a.n Yoseph Renyaan, Semy Masreng dan Maryam Renhoran telah bertindak tidak profesonal dalam menjalankan tugasnya.
“Pihak Teradu telah merubah jadwal tahapan pilkada yang dilakukan tanpa alasan dan pertimbangan yang jelas, bahkan diduga atas tekanan dari Bupati. Diduga itu disebabkan oleh kepentingan incumbent yang belum terakomodir,” ungkap Pengadu kepada Panel Majelis.
“Para Teradu mencetak surat suara melebihi ketentuan maksimal 2,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah DPT, dalam hal ini mereka mencetak 3{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah DPT,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut pihak Teradu menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Pilgub dan Pilbup Maluku Tenggara dilaksanakan pada waktu yang sama. Oleh karena itu, perubahan jadwal dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan tahapan oleh KPU Provinsi Maluku,” ungkap Yoseph dalam persidangan.
“Pencetakan surat suara dengan menambahkan 3{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah DPT dilakukan atas saran dari KPU Provinsi terkait antisipasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak Teradu menyataka bahwa dalam setiap tahapan Pilkada pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku dan KPU RI.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin oleh ketua Panel Majelis Saut H Sirait, didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, dan Nelson Simanjuntak. (SD)