Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis
(31/3), telah membacakan putusan untuk perkara dengan Teradu tiga komisioner
KPU Halmahera Barat, Maluku Utara. Dari penilaian DKPP, setelah melalui sidang
pemeriksaan, ketiga komisioner tersebut tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu. DKPP memutuskan untuk merehabilitasi mereka.
“Menolak pengaduan
para Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I
atas nama Abjan Raja, Teradu II atas nama Apner Saban, dan Teradu III atas nama
Iwan Hi Kadir selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat,†demikian
kutipan amar putusan DKPP dibacakan oleh Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini.
Perkara ini terkait pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil
Bupati Halmahera Barat tahun 2015. Ketiga komisoner KPU Halmahera Barat itu
diadukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati bernama M
Syukur Mandar dan Benny Andika Ama. Materi pengaduan untuk ketiganya
berbeda-beda.
Teradu I Abjan Raja yang juga ketua KPU Halmahera Barat
diadukan karena dugaan politik uang. Pengadu melalui kuasanya, Nurchalis Patty,
sempat menuduh Abjan memberi uang kepada warga bernama Nurjanah Fara sebesar Rp
100 ribu. Pemberian uang, menurut Pengadu dimaksudkan untuk memengaruhi agar
memilih paslon nomor urut 3.
Dalam sidang, soal pemberian uang tidak ditampik oleh Abjan,
tetapi soal motifnya dia menolak jika itu untuk memengaruhi pilihan Nurjanah
Fara. Dari keterangan yang diperkuat oleh Panwas Halmahera Barat, pemberian
uang tersebut semata-mata sebagai rasa kepedulian, karena Nurjanah Fara tidak
lain teman karib dari Abjan. DKPP meyakini memang tidak ada motif politik uang
di balik itu.
Sedangkan materi pengaduan kepada Teradu II Abner Saban dan
Teradu III Iwan Hi Khidir semuanya terkait tahapan Pemilukada. Teradu II
digugat soal pemindahan dan pengambilalihan pleno rekapitulasi perolehan suara
di PPK Ibu Utara. Untuk Teradu III, dia disangka tidak memberikan pelayanan dengan
baik karena menolak keberatan saksi paslon.
Sesuai jawaban Teradu II dan III, yang kemudian diterima
oleh DKPP, tindakan keduanya tidak ada yang salah. Teradu II menyetujui
pemindahan dan pengambilalihan pleno di PPK Ibu Utara karena PPK tersebut memang
tidak dapat menuntaskan sampai batas waktu yang ditentukan. Tuduhan kepada
Teradu III oleh DKPP juga dinilai tidak benar, karena terbukti Teradu III telah
menerima keberatan saksi paslon yang dituangkan dalam formulir model DB2-KWK.
Sidang putusan ini digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta,
dengan diikuti secara video conference dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Ketua Majelis Sidang Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota yakni
Prof. Anna Erliyana, Dr. Nur Hidayat Sardini, Dr. Valina Singka Subekti, Saut
Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. (Arif Syarwani)