Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpaksa harus
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Budiman Pasaribu, anggota KIP
Kabupaten Aceh Tenggara. Pasalnya, dia tidak pernah ikut pleno dan melaksanakan
tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan.
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda
pembacaan lima Putusan, pada Rabu (15/11/2017) siang. Selaku ketua
majelis Dr Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad,
Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati. Putusan Perkara yang dibacakan adalah terkait
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu RI dan Provinsi Lampung, KIP
Kabupaten Aceh Tenggara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, serta Bawaslu
Provinsi Jambi.
Dalam
pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Prof Teguh Prasetyo, Teradu telah
dipanggil secara patut sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang pemeriksaan
tanpa alasan yang jelas.
DKPP
berpendapat ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan menunjukkan bahwa
Teradu tidak menggunakan haknya untuk membantah seluruh dalil yang diajukan
oleh Pengadu. Teradu telah dipanggil secara patut melalui surat panggilan Nomor
1798/DKPP/SJ/PP.00/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017 dan Nomor
1903/DKPP/SJ/PP.00/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017, namun yang bersangkutan
tetap tidak hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan. “Oleh karena
itu, DKPP menilai pengaduan Pengadu sepenuhnya tidak terbantahkan,†katanya. [Teten
Jamaludin]