Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan peringatan kepada tiga anggota kPU Lembata. Mereka adalah H. Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Betekeneng, dan Aloysius Baha Lajar.
Demikian disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Senin (16/09) pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Lt.5 Jalan Thamrin No.14. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota mejelis Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Anna Erliyana. Pembacaan putusan disampaikan Nelson Simanjuntak.
Nelson menyampaikan, berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Ketiga orang Teradu yang tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lembata dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 dari Partai Hanura yang didaftarkan oleh Ketua DPC Hanura Kabupaten Lembata Aloysius Urbanus Uri Murin dan Sekretaris Yohanes Tehe tidak memiliki konsekuensi apapun karena dua komisioner KPU Kabupaten Lembata lainnya yaitu Ketua Alexius Rehi dan Anggota Mateus Yohanes Mosa Making telah bersikap benar dengan menandatangani Berita Acara dimaksud,” jelasnya.
Kemudian, DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Sebagaimana dalam pokok pengaduannya, Aloysius Urbanus Murin yang juga Pengadu, mempermasalahkan tiga anggota KPU Kabupaten Lembata yang tidak mau menandatangani daftar calon sementara (DCS) DPRD Pemilu Legislatif 2014 dari Partai Hanura versi kepengurusannya. Ia selaku ketua DPC Partai Hanura setempat, menilai bahwa tindakan tiga Teradu, H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar, melanggar asas penyelenggara Pemilu. [Rilis Humas DKPP]