Jakarta, DKPP- Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (10/9), selain membacakan 22 putusan, juga
membacakan 16 ketetapan.
Ke-16 perkara yang diberikan ketetapan berasal dari Kabupaten Tulungagung,
Kolaka, beberapa kecamatan di Provinsi Lampung, Buru Selatan, Pare-pare, Simeulue,
Sleman, Pasar Ujung, Sigi, Bontang, dan Batu Ampar.
Sebelum memulai pembacaan putusan, Ketua Majelis yang juga Ketua DKPP
Prof Jimly Asshiddiqie menjelaskan kenapa 16 perkara itu diberi ketetapan.
Alasan pertama, terang dia, setelah pengaduan dilakukan sidang pemeriksaan
ternyata tidak memenuhi syarat. Kedua, Teradu sudah tidak memenuhi syarat
karena sudah berhenti dari penyelenggara Pemilu.
“Untuk yang kedua ini kasusnya paling banyak. Karena rata-rata Teradu dari
PPK yang masa jabatannya sudah habis,†ujar Jimly.
Sedangkan yang ketiga karena pengaduan dicabut sendiri oleh Pengadu.
Menurut Jimly, DKPP akan mengabulkan jika ada Pengadu yang meminta pengaduannya
dicabut.
“Mungkin ini Pengadu sudah insyaf,†terangnya setengah bercanda.
Sidang pembacaan putusan dan pembacaan ketetapan ini digelar di ruang
sidang DKPP, Jakarta. Secara langsung juga dilakukan video conference dengan para pihak yang sebagian besar hadir di
Kantor Bawaslu Provinsi asal perkara. Ketua Majelis dipimpin oleh Jimly
Asshiddiqie didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak,
Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana. (as)