Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 314-PKE-DKPP/X/2019, sidang bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kamis (28/11/2019), pukul 09.00 WIB.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Ahmad Sulaeman, Caleg DPRD dapil 7 dari PKB. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Subang Suryaman masing-masing atas nama Suryaman, Ratih Yeti Pujiawati, Hari Nazarudin, Ahmad Koncara, dan Abdul Muhyi. Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Subang yakni H. Parahutan Harahap, Juju Juariah, Jecky Johari, Cucu Kodir Jaelani, dan Imanudin. Hadir juga saksi Pengadu ialah Cece Saefudin, Emayudin, Emis Bin Mungkus dan Abdul Mukti
Ada 2 (dua) pokok aduan Pengadu yang disampaikan kepada majelis. Pertama, para Teradu KPU Kab. Subang dan Bawaslu kab. Subang diduga tidak melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu Legislatif tahun 2019 sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu No.31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yakni tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait money politic dengan nomor 06/LP/PL/Kab.Subang/13.23/IV/2019.
Kedua, tidak dilaksanakannya seluruh putusan sidang yang merekomendasikan 13 TPS namun hanya 1 TPS yang dilakukan penyandingan data oleh KPU & Bawaslu Kab. Subang.
Untuk diketahui, tanggal 9 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan 2 (dua) surat untuk menindaklanjuti surat Bawaslu. Surat pertama nomor : 100/BAWASLUPROV/JB/PM/V/2019 perihal : Rekomendasi. Surat kedua nomor : 09/Bawaslu-JB/TU.03/V/2019 perihal: Pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan dengan acara cepat.
Tanggal 10 Mei 2019, KPU Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor : 365/PY01.1-50/32/Prov./V/2019 perihal melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut memerintahkan KPU Kab. Subang melakukan penyandingan data perolehan suara sebagai berikut : 1) Calon anggota DPRD Kab. Subang Partai PKB daerah Pemilihan Subang VII nomor urut 1 atas nama Sukron Ma’mun, 2) Calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Partai Golkar Daerah Pemilihan Jawa Barat IX nomor urut 1 atas nama H.Y Untung, selanjutnya Bawaslu Jawa Barat mengeluarkan putusan acara cepat pelanggaran administrasi pemilu memutuskan : 1) menyatakan KPU Kab. Subang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu; 2) memberikan peringatan tertulis kepada KPU Kab. Subang; 3) memerintahkan kepada KPU Kab. Subang untuk melakukan perbaikan administrasi.
Atas dalil aduan tersebut, Teradu (Bawaslu Kab. Subang) membantahnya. Terhadap pokok aduan pertama, para Teradu menjelaskan bahwa mereka telah melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu Legislatif tahun 2019 sesuai peraturan perundangan. Terkait money politik, bahwa laporan dugaan money politik yang disampaikan oleh Pengadu kepada Panwascam Cikaum tanggal 10 April 2009 dengan Terlapor Nazib Jordie F sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak dapat melengkapi persyaratan tersebut sehingga laporan ke Panwascam Cikaum atas nama Ahmad Sulaiman dan terlapor arti nama Nazib Jordi tidak ditindaklanjuti dan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat 4b PerBawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
Sedangkan untuk aduan kedua terkait Pengadu yang menganggap para Teradu KPU Kabupaten Subang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa, Teradu pun membantahnya. Menurut Teradu, mereka telah melaksanakan standing data sesuai dengan rekomendasi dan dari Bawaslu Jawa Barat dan KPU Jawa Barat. Teradu menjelaskan kronologis mulai dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan standing data, kemudian KPU Provinsi mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Subang untuk melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh KPU Kabupaten Subang pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sementara sidang pemeriksaan acara cepat sudah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019.
Bertindak selaku Ketua Majelis Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Barat yakni Abdullah, S.TP (unsur Bawaslu) sebagai Anggota majelis. [Humas DKPP]