Jakarta,
DKPP- Hari ini, Kamis (18/9) Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Sidang digelar di Ruang
Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, yang
dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait bersama Anna Erliyana, Nur Hidayat
Sardini, dan Nelson Simanjuntak.
Sidang dengan nomor perkara 140/DKPP-PKE-III/2014
ini masih
berkaitan dengan sidang sebelumnya, yang telah digelar pada hari
Rabu, (3/9) di kantor
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Teradu KPU dan Panwascam Kab Parigi Muotong. Sidang sebelumnya, dipimpin oleh
Saut Hamonangan Sirait. anggota DKPP RI bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun pokok
aduan dalam perkara ini adalah Pengadu H.
Moh. Nur DG Rahmatu, Caleg dari partai Demokrat dan Sarpan
Sanusi selaku kuasa
hukumnya, melaporkan Teradu, yakni anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Zaidul Bahri
Monoagow dan Asrifai. Mereka dinilai oleh Pengadu,
tidak menindaklanjuti laporan temuan Pengadu
terkait kecurangan pengalihan, pemindahan dan penggelembungan suara di tingkat
PPK dan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Pengadu
mengeluhkan laporannya yang sudah lebih
20 hari tanpa hasil dan kabar.
“Kami menanyakan
gimana keputusannya? Dibilang belum ada, belum ada, itulah yang kami alami
sehingga lewat dari tanggal 7. Kami yakin
itu hampir 20 hari, itupun tidak kami terima Pak Ketua,†kata H. Moh. Nur DG Rahmatu dalam persidangan.
Sementara
itu, Teradu membantahnya dengan menyatakan bahwa telah menyikapi laporan itu sesuai dengan prosedur dan status laporan sudah ditempel di papan pemberitahuan kantor
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
“Status
penangan pelanggaran itu kami umumkan di Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan itu
sudah kami lakukan,†bantah Zaidul Bahri Monoagow.
Dalam sidang
kali ini, hadir pula Ketua Panwas Kabupaten Parigi Moutong Ulfaria Indah, Tim
Asistensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Abdullah sebagai pihak terkait, dan
satu saksi dari pihak Pengadu Mahmud S. Lamalanto. (ssn)