Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jum’at
(4/1) kembali menggelar putusan perkara kode etik penyelenggara Pemilu.
Pembacaan putusan dipimpin langsung oleh ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie,
dengan didampingi anggotanya Prof Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut
Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.
Satu diantara tujuh perkara yang
diputus DKPP yakni perkara nomor 72/DKPP-PKE-IV/2015 dengan Teradu ketua dan
anggota KPU Kab Kuantan Singingi.
Firdaus Oemar, Dedi Erianto,
Syafriadi, Wigati Iswandhiari, dan Indra Sukri selaku ketua dan anggota KPU Kab
Kuantan Singingi dilaporkan oleh Supriyadi kuasa hukum dari Indra Putra yang
merupakan calon Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015.
Dalam dalil aduannya, Pengadu
menuding para Teradu telah meloloskan Paslon Mursini-Halim yang seharusnya
tidak memenuhi syarat karena Halim dinilai menggunakan ijasah palsu.
“Berdasarkan
penilaian atas fakta dalam persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya,†kata Endang yang
membacakan putusan perkara perkara nomor 72/DKPP-PKE-IV/2015.
Merehabilitasi,
lanjutnya, nama baik Teradu I atas nama Firdaus Oemar,
Teradu II atas nama Dedi Erianto, Teradu III
atas nama Syafriadi, Teradu IV atas nama
Wigati Iswandhiari, Teradu V atas nama Indra
Sukri sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan
Singingi terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini.
Foto : Sandhi Setiawan
Berita : Irmawanti