Balikpapan,
DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar Sidang Kode Etik
dengan Teradu Panwas Kab. Berau, Kalimantan Timur, Kamis, (26/11), nomor
perkara
80/DKPP-PKE-IV/2015.
Para Teradu yakni
Nadirah, Aji Desy Aprileny, dan Andi Erni dituduh tidak menindaklanjuti laporan
pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh salah satu tim pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Berau.
Pengadu, Ramlan Asri menyebutkan
ada indikasi acara yang diadakan di Sky Resto oleh salah pasangan calon nomor
urut 1 merupakan kampanye di luar jadwal yang terselubung
dan melibatkan aparat pemerintahan desa. Dalam acara tersebut kehadiran forum Kepala
Kampung se-Kabupaten Berau atas undangan tim kampanye pasangan calon nomor urut
1. Dalam
acara tersebut ada penyampaian menggunakan slogan kampanye paslon Ahmad Rivai.
“Forum Kepala
Kampung yang sedang mengadakan kegiatan bimtek dimobilisasi oleh koordinator
dan dalam acara di Sky Resto ada penyampaian –lanjutkan program pemerintahan
sebelumnya- yang diucapkan oleh peserta,†jelas Ramlan.
Informasi tersebut
diperkuat oleh keterangan saksi dari Pengadu atas nama Novian Hidayat. Menurut
saksi dalam acara yang berjudul pisah sambut Bupati dan Wakil Bupati dengan
aparatur pemerintahan itu ada slogan yang disebutkan secara berulang-ulang. Selain
itu juga disebutkan keberhasilan pemerintah sebelumnya
“Dalam acara
tersebut disebutkan kata-kata Lanjutkan Program, Doa, Dukungan dan Harapan dari
pemerintahan sebelumnya dan ini merupakan kampanye karena memberikan arahan
kepada stakeholder yang dibawah,†terang saksi yang juga merupakan PNS pada
salah satu desa di Kabupaten Berau.
Ketua Panwaslu Berau
Nadirah menyanggah apa yang disampaikan Pengadu. Setelah menerima laporan dari
Pengadu melalui telepon genggam, dirinya langsung meminta anggota panwascam
untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari klarifikasi panwascam adalah tidak
ditemukan adanya kampanye dan pihak panwascam juga telah mendokumentasikan
melalui rekaman.
“Acara tersebut
hanya silaturahmi antara mantan bupati dan wakil bupati dengan aparat kampung
dan tidak ditemukan adanya kampanye,†kata Nadirah.
Desi Fitriansyah
selaku Pihak terkait dari Panwascam Tanjung Redeb membenarkan apa yang
disampaikan oleh Ketua Panwas. Dimana setelah dihubungi oleh Teradu Ramlan Asri
dirinya langsung berangkat ke tempat kegiatan untuk memastikan informasi yang
didapat.
“setelah mendapat
telepon dari Teradu Ramlan Asri, saya langsung menuju tempat kegiatan dan duduk
sekitar 30 cm dari kegiatan. Selama melakukan pengamatan tidak melihat dan
mendengar incumbent berbicara atau menyampaikan visi dan misi sehingga tidak
memenuhi unsur kampanye†ujar Desi
Mengenai jadwal
kampanye, menurut Ketua Panwas Berau pada hari tersebut tidak ada jadwal
diwilayah Tanjung Redeb. Sedangkan untuk nomor urut 1 pada hari tersebut
memiliki jadwal di wilayah Tanjung Batu. Menyikapi hal tersebut panwas juga
sudah melakukan kajian dengan sentra gakumdu dan tidak ditemukan unsur kampanye
Majelis sidang diketuai oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan
Sirait didampingi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kaltim Prof. Sarosa, Dr.
Mohammad Muhdor dan Saipul. Para pihak baik Pengadu, Teradu, Pihak Terkait
bersama Ketua Majelis hadir di ruang vidcon Mapolda Sumut di Medan. Sedangkan
Anggota TPD Kaltim, beserta para saksi dan pihak terkait berada di Ruang Vidcon
Mapolda Kaltim di Balikpapan. (Prasetya Agung N.)