Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 147-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (11/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Eksar Efendi melalui tim kuasanya, yaitu Ardian dan Sunardi Sudirman. Pengadu melaporkan Toni Kuswoyo, Natijo Elem, dan Oyon Supra (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur) selaku Teradu I sampai III.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Masyarakat Peduli Covid 19 terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur nomor urut 2 Lismidianto-Herlian Muchrim.
Selain itu, para Teradu juga didalilkan melakukan hal yang serupa karena dalam menangani dan/atau menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 perihal dugaan administrasi pemilihan.
“Para Teradu tidak menanggapi dan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Masyarakat Peduli Covid-19 hal itu dibuktikan dengan tidak adanya Teradu menghubungi pelapor,” ungkap kuasa Pengadu, Ardian.
Pelapor, sambung kuasa Pengadu, kembali mendatangi Bawaslu Kab. Kaur untuk mempertanyakan tindaklanjut laporan tersebut. Namun para Teradu kembali tidak merespon pelapor.
Tidak hanya itu, pelapor kembali mendatangi Bawaslu Kab. Kaur untuk mempertanyakan progress laporan tersebut dan mendapati fakta laporan tidak diregistrasi dan tidak memenuhi syarat. Salah satunya dikarenakan tidak mengisi formulir A.1 (laporan).
Sikap Teradu menyiratkan ketidaknetralan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yaitu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.
“Sikap Bawaslu Kab. Kaur tersebut sangat berbeda ketika menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kaur nomor urut 1,” lanjutnya.
Dalil aduan lainnya yaitu pada Teradu tidak profesional dalam menangani atau menindaklanjuti yang ditujukan kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati Petahana perihal dugaan pelanggaran administrasi terkait pemberhentian salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Kaur.
“Pelaporan penanganan terhadap petahana nomor urut 1 sampai dengan terbitnya rekomendasi Bawaslu Kab. Kaur telah melebihi jangka waktu yang dibatasi maksimal 5 hari kalender dan tidak melibatkan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Kaur,” pungkasnya.
Sementara itu, ketiga Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dan kuasanya. Dalil yang menyebutkan Teradu melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran tidak berdasar.
“Bahwa terhadap proses penanganan laporan yang didalilkan oleh Pengadu adalah dua hal yang berbeda secara objek ataupun pokok laporannya dan tidak mungkinn bisa disamakan terhadap hasil dan proses penangananya tersebut,” sanggah Teradu dalam persidangan.
Teradu menambahkan pelapor telah menandatangani formulir penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dituangkan dalam formulir A.1.Dalam formulir tersebut memuat nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat peristiwa terjadi, Nama dan Alamat Terlapor, Nama dan alamat saksi, uraian kejadian, tanda tangan pelapor dan alamat email.
Namun dari semua persyaratan, lanjut Teradu, diketahui tidak ada pengisian kelengkapan sebagaimana ketentuan tersebut yang penuhi oleh pelapor. Teradu menambahkan telah menghubungi pelapor melalui sambungan telepon namun nomor yang tercantum di form A.1 tidak aktif.
“Pengadu pernah memerintahkan staf untuk menghubungi dengan menelpon yang bersangkutan akan tetapi nomor yang bersangkutan tidak aktif dan tidak bisa dihubungi,” ujar Teradu I, Toni Kuswoyo.
Terkait dalil aduan lainnya, Teradu membantah tidak melibatkan Gakkumdu Bawaslu Kab. Kaur dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon petahanan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kaur. Waktu penanganan dugaan administrasi pun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas tuduhkan tidak pernah melibatkan unsur Gakkumdu dalam proses penangan laporan tersebut adalah tidak benar, hal ini bisa dibuktikan dengan daftar hadir rapat saat setelah penerimaan laporan, foto rapat, daftar hadir pembahasan I dan pembahasan II personil sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ini dipimpin Dr. Ida Budhiati selaku Ketua Majelis dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) terdiri dari Elfahmi Lubis, M.Pd (Unsur Masyarakat), Darliansyah, S.Pd., M.Si (Unsur KPU), dan Dodi Herwansyah, S.Pd., MM (Unsur Bawaslu). (Humas DKPP)