Palangkaraya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 148-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya, Kamis (3/7/2025).
Perkara ini diadukan Gatner Eka Tarung yang memberikan kuasa kepada M. Junaedi L. Gaol. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, masing-masing sebagai teradu I dan II.
Teradu I, Deden Firmansyah, didalilkan dengan sadar dan sengaja tidak mendistribusikan 12.977 Form C Pemberitahuan atau lebih dikenal undangan memilih kepada masyarakat di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Hal tersebut dinilai merugikan calon Bupati Kapuas, Erlin Hardi. Kecamatan Mantangai merupakan basis suara dan tempat kelahiran calon dengan nomor urut 4 pada Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2024 tersebut.
“Tindakan tersebut dilakukan teradu I dengan maksud untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1,yakni HM. Wiyatno dan Dodo, SP,” ungkap kuasa pengadu M. Junaedi L. Gaol.
Jumlah undangan memilih yang tidak dibagikan sama dengan 39.3% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Mantangai sebanyak 32.991. Selain merugikan Calon Bupati Erlin Hardi, jumlah partisipasi memilih di kecamatan tersebut menurun secara drastis.
Kuasa pengadu menambahkan, untuk memuluskan tindakannya itu, teradu 1 berdalih tidak bisa bertemu dengan pemilih karena terjadi bencana alam banjir mulai 26 November sampai dengan 5 Desember 2024.
Sementara itu, teradu I diduga melakukan persekongkolan dengan teradu II, Iswahyudi Wibowo, yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas. Teradu II tidak pernah memberikan teguran atau lainnya atas tindakan teradu I yang merugikan Erlin Hardi.
Teradu II, sambung kuasa pengadu, tidak pernah memberikan rekomendasi pemungutan suara susulan bagi empat kecamatan yang terendam banjir di Kabupaten Kapuas. Di beberapa media massa, teradu II menyebut banjir tersebut hanya genangan biasa.
“Kuat dugaan terjadi persekongkolan antara kedua teradu yang menyebabkan Bawaslu Kabupaten Kapuas buta dan tuli,” pungkas kuasa pengadu.
Jawaban teradu
Teradu I, Deden Firmansyah, dengan tegas membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Menurutnya, distribusi surat undangan memilih bukan tanggung jawabnya secara langsung.
Distribusi udangan memilih secara berjenjang merupakan tanggung jawab dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Tidak terdistribusinya undangan memilih disebabkan karena faktor teknis, seperti meninggal dunia, pindah domisili, tidak dikenal, tidak berada di tempat tanpa keluarga atau penanggung jawab, dan sebagainya,” ungkap teradu I.
Teradu I membantah tidak terdistribusinya surat undangan memilih disengaja untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, HM. Wiyanto dan Dodo SP. pada pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2024.
“Itu hanya asumsi tanpa bukti yang konkret,” tegasnya.
Bantahan serupa juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas atau teradu II, Iswahyudi Wibowo. Ditegaskannya, tidak ada persekongkolan apapun dengan teradu I selama tahapan pilkada Kabupaten Kapuas berlangsung.
“Itu (persekongkolan dengan teradu I) tidak benar. Bawaslu Kabupaten Kapuas atau teradu II, melaksanakan pengawasan di seluruh tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi Anggota Majelis antara lain: Hj. Hamdanah (TPD Provinsi Kalimantan Tengah unsur Masyarakat), Tity Yukrisna (TPD Provinsi Kalimantan Tengah unsur KPU), dan Satriadi (TPD Provinsi Kalimantan Tengah unsur Bawaslu). (Humas DKPP)