Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima sebanyak delapan perkara
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Setengah dari
jumlah pengaduan terpaksa harus didismiss karena tidak memenuhi syarat.
“Sebanyak delapan perkara pengaduan
diterima dari Biro Sekretariat DKPP yang kami terima dari tanggal 25-28
April 2014,†kata Ketua Tim Verifikasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nur Hidayat Sardini, usai gelar perkara, Selasa (29/4) pukul 10.00.
Delapan perkara tersebut telah lolos
melalui verifikasi administrasi oleh staf Administrasi Sekretariat DKPP Bagian
Pengaduan. Namun hasil verifikasi materiel keempat perkara pengaduan tidak
lolos. “Kami telah melakukan verifikasi materiel melalui gelar perkara.
Sebanyak empat sidang naik sidang karena sudah memenuhi persyaratan minimal
yaitu dua alat bukti,†jelasnya.
Dia menerangkan, empat perkara
pengaduan yang tidak naik sidang dimasukkan dalam kategori dismiss atau
ditolak. Pertama, Abdul Basid, Pengadu, melaporkan KPPS di TPS 12 dan
TPS 05 Kelurahan/Dusun Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak. Kedua,
Pihak Teradu Ketua dan Anggota KPU Sumatera Utara dengan pihak Pengadu Guntur
Rambe yang merupakan kuasa dari sejumlah caleg di daerah Sumatera Utara. Ketiga,
ketua dan anggota KPPS Toboh Apar di TPS 1 yang diadukan oleh Syafizal, caleg
Partai Demokrat. Terakhir, pihak Teradu, Ketua KPPS Nagari Sikucur dan
pihak Pengadunya Panwaslu Padang Pariaman.
“Sebagaimana dalam Peraturan DKPP No 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode etik Penyelenggara Pemilu disebutkan
bahwa verifikasi materiel itu berupa ada tidaknya dugaan pelanggaran kode
etik,†tutup pria yang kerap disapa NHS itu. [ttm]