Jakarta, DKPP– Penyelenggara pemilu dituntut untuk bekerja secara optimal dan profesional. Bila, tidak akan berakibat fatal baik terhadap lembaga maupun terhadap orang yang bersangkutan. Seperti yang dialami oleh Abd Wawan, Ketua PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara. Dia diberhentikan oleh DKPP karena tidak menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abd Wawan selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono selaku ketua majelis bersama anggota majelis Prof Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang kode etik dengan agenda pembacaan 11 Putusan di Ruang Sidang DKPP, pada Rabu (27/2/2019) pukul 10.00 WIB.
Awal mulanya, atasan Teradu, Ketua dan Empat anggota KPU Kab. Konawe Utara mengadukan ke DKPP karena mereka menilai, Teradu menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan sengaja meninggalkan rapat dan membawa data-data yang dibutuhkan sehingga rapat diskors hingga 30 menit untuk mencari data-data tersebut. Selain itu, tidak menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan Lasolo Kepulauan. KPU Kabupaten Konawe Utara telah memberikan sanksi Teguran hingga Pemberhentian Sementara kepada Teradu.
Dalam pertimbangan majelis, pada sidang pemeriksaan tanggal 1 Januari 2019 dan sidang pemeriksaan tanggal 14 Februari 2019 Teradu tidak memenuhi panggilan sidang. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait, Saumar, selaku Sekretaris PPK Lasolo Kepulauan; Teradu sempat tidak ketahui keberadaannya pada bulan Januari s.d Juli 2018. Ketidakjelasan keberadaan Teradu diduga terkait adanya penyalahgunaan dana operasional kegiatan PPK Lasolo Kepulauan untuk kepentingan pribadi termasuk buku rekening dana PPK se-Kecamatan Lasolo Kepulauan.
DKPP berpendapat bahwa ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan menunjukkan bahwa Teradu tidak menggunakan kesempatan dan haknya untuk membantah dan membela diri atas seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu. DKPP menilai tindakan Teradu yang menghambat pelaksanaan tahapan rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menunjukkan Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan Lasolo Kepulauan. “Teradu terbukti melanggar sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN Pasal 7 ayat (2) dan prinsip mandiri Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Prof Teguh saat membacakan pertimbangan putusan. [Teten Jamaludin]