Jakarta, DKPP – Ahmar Ihsan
Rangkuti dan Busyara kuasa hukum Khaheniate mengadukan salah satu
komisioner KIP Aceh Roby Syahputra dan Ketua KPU RI Husni Kamil
Manik. Pasalnya, Pengadu tidak menjadi PAW KIP Aceh Tenggara. Pengadu telah
meminta kejelasan perihal masalah tersebut namun tidak ada kejelasan.
Pengaduan ini bermula dari kekosongan
tiga komisioner KIP Aceh Tenggara periode 2008-2013 pasca diberhentikan oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode
etik. Menurut versi Pengadu pengganti kekosongan berdasarkan nominasi yang
masuk mestinya salah satunya adalah Khaheniate yang mendapat peringkat
kedelapan. Namun anehnya, Khaheniate tidak lantik.
“Pada 27 April 2013 Bupati Aceh
Tenggara telah melantik dua PAW KIP Aceh Tenggara yang SK-nya dikeluarkan oleh
KPU Pusat melalui usulan KIP Provinsi NAD tanpa memberi penjelasan kenapa untuk
nama Khaheniate tidak dikeluarkan SK Penetapannya,†kata Ahmar Ihsan Rangkuti.
Sementara itu, Ketua KPU RI Husni
Kamil Manik yang juga selaku Teradu 1 menyampaikan Khaheniate pernah menjadi
pengurus Partai Golkar di DPD tingkat II dan mengundurkan diri dari
kepengurusan partai tertanggal 28 Desember 2011. Selain itu,
Pengadu juga pernah diberhentikan dari keanggotaan Panwaslukada Aceh Tenggara
karena pernah terkait keterlibatannya dalam partai politik sesuai dengan Surat
Bawaslu RI No. 021/BAWASLU/2012 pada 10 Januari 2012.
Hal serupa dibenarkan oleh Roby
Syahputra yang juga selaku Teradu II. Dia menambahkan, pihaknya membenarkan ada
pergantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU periode 2008-2013. Timsel sudah
memverifikasi. “Tidak benar KIP Aceh tidak menjelaskan perihal yang diadukan
oleh Pengadu. KIP Aceh berdasarkan rapat pleno menjawab dengan No.270/1554
tanggal 17 Mei 2013 kepada Pemohon,†tutupnya. (ttm)