Jakarta,
DKPP –
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang, Senin (16/6) dengan
Teradu KPU Kab Tangerang, Akhmad
Jamaluddin, Ramelan, Mahmud Iqbal Syam, Ali Zaenal Abidin, dan Akhmad Subagja.
Pengadunya Winata, Caleg dari partai Gerindra.
Pengadu
menyampaikan dalam pemeriksaan yang digelar di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5 Jl MH
Thamrin
14 Jakarta bahwa KPU Kab.
Tangerang tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu tertanggal 2 Mei 2014.
“Saya melaporkan KPU Kab Tangerang berdasarkan
surat rekomendasi dari Panwaslu Kab Tangerang tertanggal 2 Mei 2014 yang
berisikan rekapitulasi ulang di tiga
kecamatan yaitu Curug, Panongan dan Cikupa,†terang Pengadu.
“Rekomendasi dari Panwaslu Kab Tangerang yang
tertanggal 2 Mei 2014, kami terima pada tanggal 3 Mei. Rekomendasi tersebut,
tidak ada kajiannya sehingga kami mengkaji terlebih dahulu dan hasilnya wilayah
yang direkomendasikan tersebut sudah dievaluasi pada tanggal 20 April berdasar
pada laporan sebelumnya. Jadi, tidak benar kalau kami tidak menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu. Dari evaluasi
tanggal 20 April, didapat suara untuk Winata dari 32 menjadi 28â€, bantah Akmad Jamaluddin Teradu
I pada pemeriksaan kali pertama ini.
“Tidak ada keberatan dari saksi saat rekapitulasi
ditingkat Kabupaten,†imbuh Dia.
Dalam pemeriksaan yang
diketuai oleh Valina Singka Subekti didampingi TPD Prov.
Banten,
Pengadu mengaku tidak kebagian saksi dari partai sehingga dia dibantu oleh
temannya sesama pedagang dalam mengawasi perhitungan suara. Selain itu,
diungkapannya dalam persidangan bahwa dia harus ke Panwaslu untuk mendapatkan
C1 karena tidak mendapat dari partai.(tyk)