Jakarta, DKPP – Bawaslu Sumatera Utara melaporkan KPU Sumatera Utara dan
Sekretaris KPU Deliserdang. Pasalnya, KPU Sumut tidak mencatumkan foto Leni
Siburian, calon legislatif provinsi Dapil 3 Sumatera Utara dalam daftar calon
tetap (DCT) atau formulir BD-1 di sejumlah TPS.
Menurut Hardi Munte, komisioner Bawaslu Sumut, pihaknya
mendapatkan laporan dari Leni Siburian. Pelapor merasa dirugikan karena fotonya
tidak dicantum dalam DCT di sejumlah TPS di Desa Tanjung Gusta dan
TPS Telagasari di Kabupaten Deliserdang. Kemudian Bawaslu
Sumut mengkaji laporan pelapor.
“Hasil kajian kami, maka KPU memenuhi salah satu unsur
kelalaian, sehingga menimbulkan kerugian. Pemilih tidak bisa mengakses secara
utuh terhadap si calon. Kerugian moril, pelapor merasa tidak
diperlakukan sama atas tidak dicantumkannya foto-foto itu,†katanya, Senin
(16/6) dalam sidang kode etik KPU Sumut di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin
No.14
Dalam sidang ini, ketua majelis Saut H Sirait dan anggota
majelis Valina Singka dan Anna Erliyana. Selaku Pengadu, Bawaslu Provinsi Sumut
dan Teradu, Ketua KPU Sumut Mulia Siburea dan anggota KPU Sumut yang juga Ketua
Divis Teknis Benget M Silitonga serta Sekretaris KPU Deliserdang Hayat
Simatupang.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menjelaskan, pada 4 April pihaknya
mendapatkan komplain dari Leni Siburian terkait dengan tidak dicantumkan foto
di DCT atau formulir BD-1. Yang tercetak dalam formulir tersebut hanya nama,
jenis kelamin dan alamat. Komplain tersebut dia teruskan kepada ketua divisi
teknis penyelenggaraan pemilu. “Kami baru tahu adanya kekurangan (foto, red)
itu setelah ada komplain,†ujarnya.
Kemudian pihaknya menghubungi pihak percetakan, PT Pura
Barutama terkait laporan tersebut. Perusahaan tersebut berdomisili di
Kudus, Jawa Tengah. Pihak perusahaan mengakui bahwa soft
file DCT dari KPU Sumut utuh, foto seluruh caleg lengkap. Contoh print
out pun juga memuat seluruh caleg. “Pihak perusahaan mengakui adanya
kesalahan teknis dari perusahaan, sehingga foto atas nama Leni Siburian tidak
tercetak,†katanya
Oleh karena itu KPU Sumut meminta PT Purabarutama melakukan
perbaikan. Pihak perusahaan pun berjanji akan melakukan perbaikan. “Itu
artinya, perusahaan akan mencetak ulang sebanyak 3.485 sesuai dengan jumlah TPS
yang ada di Deliserdang. Pihak perusahaan berjanji akan mengirim tanggal 5
April, satu harus pasca diadukan yang bersangkutan,†katanya.
PT Pura Barutama tepat waktu. Kemudian pada 5 April
pihaknya menyurati KPU Deliserdang. Isi surat itu agar PPK dan PPS menarik
formulir BD-1 atau DCT sekaligus mengganti formulir DB-1 atau DCT
yang telah diperbaiki. “DCT atau DB-1 itu didistribusikan keseluruh
PPK dan PPS yang ada di Deliserdang,†katanya.
Apa yang disampaikan Ketua KPU diamini oleh Sekretaris KPU
Deliserdang Hayat Simatupang termasuk salah seorang anggota PPK. Salah seorang
anggota PPK di Deliserdang, selaku pihak terkait, mengatakan apa yang
disampaikan oleh ketua KPU benar. “Kami telah berusaha mendistrubisikan DCT.
Saya diperintahkan oleh ketua PPK untuk mengantarkan DCT perbaikan ke TPS 38,â€
jelasnya.
Ketua majelis menyampaikan bahwa sidang ini merasa cukup, tidak
perlu dilanjutkan. Jadi pada sidang berikutnya langsung pembacaan Putusan.(ttm)