Bengkulu,
DKPP – Rabu (8/10) Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP
menggelar sidang dengan Teradu KPU Kab Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya, Dodi
Hermansyah, Bj Karnely, Supirman dan Marlin H Naray. Sidang
dimulai pukul
10.00 WIB bertempat di kantor Bawaslu Prov Bengkulu. Para Teradu diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kab
Bengkulu Tengah yaitu, Meci,
Haidir dan Edi.
“Peristiwa yang diadukan adalah
pasca rapat rekapitulasi perolehan suara ditingkat Kabupaten DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota oleh KPU Kab Bengkulu Tengah pada tanggal 20 April
2014. Setelah Kami melakukan analisa terhadap data tersebut, ditemukan adanya selisih
jumlah surat suara yang diterima (DPT tambahaan 2{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}). Selain itu, terdapat
selisih jumlah antara pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan dan
jumlah suara sah dan tidak sah. Berdasarkan temuan tersebut, Panwaslu
memberikan rekomendasi untuk mengkroscek hal tersebut, namun hal itu tidak
dilakukan, sehingga Pengadu menilai KPU Kab Bengkulu Tengah tidak cermat†jelas
Meci saat
membacakan dalil aduan.
Menjawab dalil aduan Pengadu,
Teradu I, Asmara Wijaya membacakan jawaban yang isinya membantah semua dugaan dari Pengadu. Selanjutnya,
uraian jawaban tersebut dikuatkan oleh Teradu IV, Supirman.
“Kami menerima surat
rekomendasi Panwaslu yang tertanggal 22 April, pada tanggal 23 April saat
mengikuti pleno rekapitulasi ditingkat provinsi. Kami melihat bahwa isi
rekomendasi tersebut sama dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu
provinsi tertanggal 23 April yakni mencermati adanya selisih jumlah suara.
Ketika kami sudah melakukan pencermatan, maka Kami berfikir bahwa kedua surat
tersebut sudah terakomodir,†tutur Supirman.
Dalam pemeriksaan yang diketuai
oleh Saut Hamonangan Sirait dan Tim Pemeriksa Daerah wilayah Bengkulu,
ditemukan bukti surat balasan rekomendasi untuk Bawaslu namun tidak ada untuk
Panwaslu. Saat pemeriksaan diperdalam, didapatkan bahwa rekomendasi Bawaslu,
dimaknai Teradu bahwa itu juga menjawab rekomendasi Panwaslu karena Panwaslu
merupakan bawahan dari Bawaslu.(tyk)