Jakarta,
DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara
nomor 43/DKPP-PKE-VI/2017 dan 44/DKPP-PKE-VI/2017. Dengan Teradu Ketua KPU Kab
Bengkulu Tengah (Benteng) atas nama Supirman sebagai Teradu I. Ketua dan
anggota Panwas Kab Benteng atas nama Haidir, Albert, dan Ali Oktada sebagai
Teradu II, III, dan IV.
Mereka
diadukan oleh Raden Adnan selaku kuasa hukum dari M Sabri dan Naspian yang
merupakan paslon Bupati dan Wakil Bupati Benteng nomor urut 3. Teradu I
diadukan karena diduga telah berpihak dengan hadirnya dia dalam acara pembekalan
Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 atas nama Ferry Ramli dan Sefty Feriyadi.
Tudingan
tersebut dibantah oleh Supirman. Dalam sidang pemeriksaan (1/4) lalu, dia
menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi undangan sebagai
narasumber. Dia juga menjelaskan bahwa acara
yang dihadirinya bukanlah pembekalan tim pemenangan dan saksi pada 12 Januari
2017 melainkan pembekalan saksi pada 18 Januari 2017. Menguatkan keterangannya,
Supirman melampirkan fotokopi surat undangan dari tim kampanye pasangan calon
nomor urut 2 nomor 027/SP-TIM/I/2017 tanggal 17 Januari 2017. Selain itu,
Supirman menjelaskan bahwa dia mengajak empat staf dalam kegiatan tersebut dan
menolak untuk menerima honor dari peserta sebagai narsumber dalam kegiatan
tersebut.
Atas tindakan Supirman
yang tidak mau menerima honor sebagai narasumber, ketua DKPP Prof Jimly
Ashiddiqie mengapresiasi tindakan tersebut usai dibacakannya putusan terhadap
perkara tersebut yang di gelar Rabu, (10/5) di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin
14 Jakpus.
“Kami mengapresiasi
tindakan ketua KPU Kab Benteng yang melakukan sosialisasi tapi tidak menerima
honor. Menurut peraturan kode etik, masih boleh menerima honor asal tidak
melebihi aturan dari SPBU dalam jangka waktu paling lama tiga jam,†ujar Prof
Jimly usai pembacaan putusan terhadap perkara tersebut.
“Kasus yang terjadi di
Benteng ini kami hargai dan kami jadikan contoh. Sekaligus berkaca pada kasus
DKI, kami ingin menghentikan, jangan lagi penyelenggara pemilu menerima honor dari
peserta pemilu,†imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskan
bahwa perihal tersebut sudah dimasukkan dalam perubahan kode etik. DKPP akan
membahasnya khusus dan segera dikonsultasikan kepada pemerintah dan legislatif
sebagai upaya memperbaiki integritas penyelenggara.
Dalam sidang pembacaan
putusan tersebut, ketua KPU Kab Benteng dinyatakan direhabilitasi karena tidak
terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Begitu pun dengan ketua dan
anggota Panwas Kab Benteng yang dapat membuktikan dirinya tidak bersalah dari
tudingan tidak menindaklanjuti laporan pengadu tentang kampanye paslon nomor
urut 2 yang dibantu kepala Dinkes Kab Benteng melalui buku kesehatan ibu dan
anak yang bersampul foto calon bupati Ferry Ramli.
“DKPP menolak permohonan
pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I Supirman selaku
Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sejak putusan ini dibacakan.
Merehabilitasi nama baik Teradu II Haidir selaku Ketua Merangkap Anggota,
Teradu III Albert Satya, dan Teradu IV Ali Oktada masing-masing sebagai Anggota
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sejak putusan ini dibacakan,†tutur Saut
Hamonangan Sirait saat membacakan amar putusan. (Foto: Sandhi, Berita:
Irmawanti)